Home News Mie Gacoan Kena SP Satpol PP

Mie Gacoan Kena SP Satpol PP

JURNAL INSPIRASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan Surat Perungatan (SP) 1 kepada pemilik restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (18/10).

Langkah tersebut diambil lantaran restoran tersebut belum mengantungi izin seperti yang diatur dalam Perda 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan serta Perda 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Bangunan Gedung.

“Kami sudah layangkan SP 1 agar restoran itu segera menghentikan aktivitas pembangunan,” ujar Kasatpol PP, Agustian Syach kepada wartawan, Selasa (18/10).

Menurut dia, Mie Gacoan harus segera memroses perizinan yang diperlukan dan menunjukan bukti perizinan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Mantan Camat Bogor Tengah ini menegaskan, apabila pemilik tetap keukeuh melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan peringatan Satpol PP, maka pihaknya akan melakukan tindakan polisional.

“Tindakannya berupa penyegelan atau penggembokan hingga resto tersebut mengantungi seluruh perizinan. Kami meminta agar yang bersangkutan mematuhi peringatan itu,” tegasnya.

Agus menegaskan bahwa Pemkot Bogor sangat terbuka dengan kehadiran investor, terutama pasca pandemi Covid-19. Namun, harus sesuai dengan regulasi yang diterapkan di ‘Kota Hujan’.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian mengapresiasi langkah yang sudah diambil pasukan penegak perda tersebut.

Menurut dia, apapun alasannya. Jika belum mengantongi izin, maka jangan dulu melakukan pembangunan. “Kalau masih mengajukan proses perizinan, tunggu dulu sampai izin tersebut keluar,” ujar Anto.

Menurut dia, apabila di lokasi yang kabarnya akan dibangun tempat usaha Mie Gacoan, ternyata sudah berdiri bangunannya meski belum selesai pembangunannya.

“Ya, tentu dipertanyakan soal bangunan yang sudah berdiri itu, memakai dasar hukum apa. Jika izinnya sedang diproses, apakah sudah pasti akan keluar izinnya. Jadi, sebaiknya tunggu dulu sampai berkas izin keluar semua,” ungkapnya.

Kata dia, apabila pada akhirnya harus dibongkar karena dianggap melanggar aturan, sambung Anto, maka pihaknya mendukung juga langkah tersebut, agar menimbulkan efek jera kepada pengusaha lainnya yang akan berpikir keras saat akan melakukan pembangunan, jika belum mengantongi berkas perizinan sama sekali.** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version