Ciawi | Jurnal Bogor
Nasib puluhan para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Banjarwaru hingga Banjarwangi, Ciawi, Kabupaten Bogor, diujung tanduk. Sebab, instansi penegak peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sudah melayangkan surat pemberitahuan penertiban terhadap semua pedagang yang berada di garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan sungai (GSS), baik yang berjualan di wilayah Desa Banjarwaru, Banjarwangi maupun Banjarsari.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor : 330-1/1342 – Tibum tanggal 11 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan penertiban ditujukan kepada para pemilik bangunan atau PKL dan sejenisnya yang berada disekitar bantaran Kali Caringin serta di sempadan Jalan Veteran III Desa Banjarsari. Dimana dalam surat itu disebutkan bahwa dalam waktu 7X24 jam para pemilik bangunan, PKL dan sejenisnya harus membongkar sendiri bangunannya.
Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan setelah para pemilik bangunan atau PKL dan sejenisnya menerima surat pemberitahuan tersebut, tetapi belum juga ada penertiban secara mandiri, maka Satpol PP Kabupaten Bogor akan melaksanakan penertiban langsung.
Bahkan, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum), pelanggar peraturan daerah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan minimal selama 3 bulan dan denda sebesar 50 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Banjarsari, Samsul membenarkan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban dari Satpol PP Kabupaten Bogor kepada para pedagang yang berjualan di sempadan Jalan Veteran III.
“Semua pedagang diberikan surat tersebut, termasuk ke desa juga ada pemberitahuan,” akunya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Samsul mengatakan, di wilayah Desa Banjarsari banyak pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk mencari rezeki. Sehingga jumlahnya pun bisa mencapai puluhan.
“Kalau untuk jumlah yang pastinya, saya kurang tahu. Yang jelas banyak lah,” paparnya.
Selain pedagang di wilayah Desa Banjarsari, pedagang yang berada di sekitar SMAN 1 Ciawi pun mendapatkan surat pemberitahuan sama.
“Saya sih hanya bisa pasrah saja kalau memang harus ditertibkan. Karena saya sadar, tempat jualan saya ada di sempadan jalan,” ujar Rudi, salah seorang pedagang makanan disekitar Jalan Banjarwaru.
** Dede Suhendar Â