Home News Pemkot Dinilai tak Serius, Pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dipertanyakan

Pemkot Dinilai tak Serius, Pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dipertanyakan

JURNAL INSPIRASI – Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mitigasi bencana dipertanyakan. Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri menyebut bahwa seharusnya pemkot sudah melakukan pemetaan potensi bencana beserta titik rawannya.

“Saat ini cuaca begitu ekstrem, harusnya sudah dipetakan dong. Mestinya ada early warning score (EWS). Kalau tidak ada berarti pemkot lemah dalam manajemen kebencanaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/10).

Menurut dia, dalam Perda 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian di ayat (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada BPBD.

“Sedangkan pada ayat (3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional,” ucapnya.

Sementara di pasal 6 disebutkan pada huruf b pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana. Di huruf c tertera pemerintah melakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Di huruf e juga jelas bahwa harus melakukan penguatan kapasitas terhadap ForumPengurangan Risiko Bencana Daerah (FPRB),” jelasnya.

Sedangkan di pasal 7 huruf a penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan pembangunan jangka panjang daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Selain itu penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dan pembangunan jangka panjang daerah;. Kemudian soal pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya serta menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana,” tuturnya.

Selain itu, pada pasal 8 ayat (2) disebutkan Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari kota, kecamatan, dan kelurahan.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah pemkot sudah memasang pagar pengaman di gorong-gorong Jalan Dadali, sebelum kejadian yang menimpa mahasiswi IPB? Kemudian bagaimana dengan peristiwa Gang Barjo,” urainya.

“Apakah Perda itu sudah dijalankan dengan baik dan benar? Seharusnya disiapkan peta lokasi rawan bencana oleh BPBD, lalu dilakukan penbangunan di lokasi rawan bencana sebagai antisipasi dan pencegahan. Kalau hal itu dilakukan, Pemkot Bogor berarti sudah meminimalisir akan adanya bencana di lokasi tersebut,” tambahnya.

Kata dia, Pemkot Bogor seharusnya sudah menyiapkan deliniasi longsor dan banjir pada saat pra bencana. Tetapi faktanya, tidak ada kegiatan pra bencana dari BPBD. “Yang ada, ketika terjadi bencana, Pemkot sibuk melakukan kegiatan pra bencana. Ini sudah salah kaprah dan tidak menjalankan amanat perda, sehingga masyarakat jadi korban,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Gus M ini juga menyinggung mengenai anggaran BTT. “Kita tahu BTT itu mesti ada SK wali kota, dan mesti 1×24 jam anggaran dicairkan untuk kepentongan darurat. Harusnya, kita lihat kebutuhan kedaruratannya. Bukan Kebutuhan, yang bisa dilihat dari laporan yg diciptakan oleh BPBD di lapangan dengan sistem prioritas,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa pemkot tak mempunyai strategi penanganan kedaruratannya dengan sistem ICS (incident commander system).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan status tanggap darurat bencana hingga Desember mendatang.

Saya instruksikan seluruh aparat untuk siaga dan meminta kepada warga betul- betul waspada.
Kita semua siaga menghadapi kemungkinan kemungkinan terburuk dan kami akan bergerak cepat juga tidak hanya solusi jangka pendek tetapi solusi permanen,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Wali Kota Bima Arya meminta jajarannya untuk siaga di Kota Bogor alias tidak ke luar kota jika dirasa tidak ada yang mendesak.

“Saya tidak melarang ke luar kota, tapi tolong diprioritaskan yang betul-betul penting saja. Kalau terkait koordinasi kebijakan silahkan, tidak apa-apa, tapi kalau tidak urgent, ya standby di Kota Bogor seminggu ke depan,” ujar Bima Arya, Minggu (16/10).

Status ini, kata dia, yang membuat Kota Bogor juga bisa bergerak dengan cepat dalam proses pengalokasian bantuan, pembangunan fisik, anggaran, mitigasi bencana dan lainnya karena ada payung hukumnya.

“DPRD ada Rp 25 miliar di anggaran perubahan. Angka ini harusnya leluasa untuk tanggap darurat bencana sampai tahun anggaran selesai tapi untuk relokasi tidak cukup,” katanya.

Bima menuturkan, situasi ini harus disikapi tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang. Jangka pendek akan dilakukan normalisasi pembersihan di sungai, sementara jangka menengah memastikan logistik di posko terpenuhi dan updating data.

Untuk jangka panjang memetakan titik-titik rumah yang akan direlokasi.

“Dalam satu minggu saya sudah memberikan deadline untuk lakukan pemetaan berapa rumah yang wajib direlokasi, karena lokasinya berbahaya atau melanggar aturan di seluruh Kota Bogor. Jadi tahu penganggarannya berapa dan tahapannya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa posko bencana dipusatkan di Kantor Dinsos, Dinas Kominfo melakukan update data bencana secara realtime, percepat proses penanganan dan pemulihan fisik titik bencana dengan dana BTT (biaya tak terduga)

Bima juga menginstruksikan seluruh Camat dan Lurah beserta aparatur wilayah untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan normalisasi saluran air secara terjadwal;

Dinas teknis berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota agar antisipasi titik rawan kecelakaan melalui pemasangan pagar atau rambu-rambu peringatan.

Seluruh Camat dan Lurah juga diminta melakukan pendataan seluruh rumah tinggal yang berlokasi di daerah rawan bencana dalam tenggat waktu maksimal satu minggu.

BKAD Kota Bogor agar menyampaikan data opsi lahan untuk warga yang mau direlokasi tempat tinggalnya secara permanen.** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version