JURNAL INSPIRASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat panggilan terhadap pemilik Mie Gacoan yang tengah melaksanakan pembangunan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian mengapresiasi langkah yang sudah diambil pasukan penegak perda tersebut.
Menurut dia, apapun alasannya. Jika belum mengantongi izin, maka jangan dulu melakukan pembangunan. “Kalau masih mengajukan proses perizinan, tunggu dulu sampai izin tersebut keluar,” ujat Anto kepada wartawan, Senin (17/10).
Menurut dia, apabila di lokasi yang kabarnya akan dibangun tempat usaha Mie Gacoan, ternyata sudah berdiri bangunannya meski belum selesai pembangunannya.
“Ya, tentu dipertanyakan soal bangunan yang sudah berdiri itu, memakai dasar hukum apa. Jika izinnya sedang diproses, apakah sudah pasti akan keluar izinnya. Jadi, sebaiknya tunggu dulu sampai berkas izin keluar semua,” ungkapnya.
Kata dia, apabila pada akhirnya harus dibongkar karena dianggap melanggar aturan, sambung Anto, maka pihaknya mendukung juga langkah tersebut, agar menimbulkan efek jera kepada pengusaha lainnya yang akan berpikir keras saat akan melakukan pembangunan, jika belum mengantongi berkas perizinan sama sekali.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantungi izin.
“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah mengantungi izin atau belum,” ungkap Demak, sapaan akrab Agustian Syach kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, surat pemanggilan telah dilayangkan pada Rabu (12/10), dan apabila tidak datang pihaknya akan mengirimkan SP1.
“Kalau terus tidak datang, kami akan beri SP2, SP3, hingga berujung penyegelan,” tegasnya.
Agustian Syach menambahkan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kecamatan Bogor Barat, Dedi Rusmana mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Kami akan koordinasi soal bagaimana tindak lanjutnya,” tandasnya.** Fredy Kristianto