Home News Digugat Rp1 T Akibat Kejahatan Oknum Guru, Ini Tanggapan Al Azhar Plus

Digugat Rp1 T Akibat Kejahatan Oknum Guru, Ini Tanggapan Al Azhar Plus

JURNAL INSPIRASI – SMP Al Azhar Plus Bogor angkat bicara soal insiden dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu oknum guru terhadap anak didiknya yang berujung somasi oleh kuasa hukum korban terhadap yayasan sebesar sebesar Rp1 triliun.

Kuasa Hukum Yayasan SMP Al Azhar Plus Bogor Akhmad Hidayat mengatakan, bahwa somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban salah sasaran dan menyudutkan pihak yayasan dan sekolah.

Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi kata dia, oknum guru tersebut sudah mendapat tindakan tegas dari yayasan berupa pemecatan sebagai guru per 15 September 2022.

Selain itu lanjutnya, pihak sekolah juga lah yang membawa oknum guru tersebut kepada polisi. Sehingga pihaknya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Sekolah sudah melakukan hal terbaik dalam perkara ini. Pihak sekolah sudah memecat oknum guru tersebut. Secara kepidanaan, itu sudah selesai karena murni perbuatan oknum tersebut secara personal,” ujarnya, Jumat (14/10).

Dengan demikian, pihaknya juga membantah bahwa somasi yang menyebut yayasan tidak punya itikad baik dalam perkara ini. “Salah besar kalau dibilang tidak ada itikad baik. Somasi yang dilayangkan minta tanggungjawab Rp1 triliun (ke pihak sekolah) itu ya bisa dibilang salah sasaran,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya sangat mengutuk perbuatan itu dan sama sekali tidak dibenarkan. “Tentu sekolah tidak bisa awasi satu-satu guru atau selama 24 jam. Tentu kalau kami tahu ya akan dicegah. Jadi memang perilaku itu diluar kendali pihak sekolah,” tandasnya.

Masih kata dia, mengenai kerugian materil maupun immateril korban, tentu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban ke sekolah karena tidak ada dasar hukum. “Kami rasa itu mengada-ngada saja,” tegas Daday sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala SMP Al Azhar Plus Masduki menuturkan, pihak yayasan dan sekolah tidak memberikan toleransi atas perilaku oknum guru tersebut kepada mantan siswanya.

Untuk itu, pihak yayasan sudah melalukan tindakan tegas dengan memecat oknum guru tersebut. Selain itu pihak yayasan dan sekolah juga sama sekali tidak memberikan bantuan hukum pada oknum guru tersebut.

“Kami nggak beri toleransi untuk perilaku seperti itu. Bentuk tindakan tegas kita selain pemecatan, kita juga tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum guru tersebut. Perbuatan itu murni perilaku personal dan kita berharap masyarakat juga paham perkara ini,” tukasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum SMP Al Azhar Plus Bogor lainnya Irwansyah mengatakan bahwa respon tersebut bukan hanya untuk kepentingan hukum, tapi juga kepentingan masyarakat. Karena hal itu merupakan perbuatan pidana dan sudah di proses hukum.

Direktur Eksekutif LBH Bogor itu menilai, munculnya somasi dari rekan seprofesinya terhadap kliennya justru memperkeruh suasana. Karena perkara itu sudah di proses hukum dan pelakunya sudah diberi sanksi oleh pihak sekolah.

Dirinya mempertanyakan maksud dari somasi tersebut. Karena kata dia, disetiap organisasi, badan, lembaga apapun itu pasti ada oknum dan ini sekolah sudah melakukan tindakan, termasuk pemecatan terhadap oknum tersebut.

“Kami meluruskan ke masyarakat, bahwa pihak sekolah telah beritikad baik, yakni menyerahkan terduga ke polisi, sanksi pemecatan hingga melakukan evaluasi di internal sekolah,” tuturnya.

Dia juga berpendapat, bahwa nama baik lembaga sekolah harus tetap dijaga, karena sekolah adalah lembaga yang menentukan masa depan. Terlebih sekolah ini baru jenjang sekolah menengah (SMP-red) anak didiknya masih di bawah umur.

“Bagaimana coba kalau anak-anak yang masih di bawah umur itu tahu, kondisi di sekolahnya seperti itu, khawatir anak-anak secara psikologis akan terganggu, kecemasan dan ketakutan anak-anak akan meningkat,” paparnya.

“Makanya mari sama-sama kita jaga ini lembaga pendidikan, tempatnya mencetak generasi penerus, jangan sampai ditarik-tarik dalam persoalan hukum, kalau terhadap oknumnya silahkan, siapa yang berbuat maka dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban
Rd. Anggi Triana Ismail dari
Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak sekolah serta yayasan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan.

Dengan alasan, karena dengan lalai serta pembiarannya perilaku biadab yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada kliennya SM dilakukan dengan bebas, sehingga hal itu telah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh SM.

“Kerugian yang dialami SM sebetulnya tidak bisa sebanding dengan beban yang dipikulnya. Akan tetapi hukum memiliki akses untuk menghukum perbuatan seseorang selain hukuman badan (pidana),” ujarnya.

Tim kuasa hukum, menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil sampai imateril sebesar Rp 1.000.0000.000.001

“Bila somasi kami tidak diindahkan, kami akan gugat sekolah serta yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor. Ini pelajaran bagi seluruh sekolah, untuk senantiasa amanah untuk melindungi setiap anak didiknya. Karena orang tua telah menitipkan amanah kepada sekolah, untuk mendidik anak-anaknya menjadi generasi keluarga serta bangsa menjadi lebih baik,” pungkasnya.** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version