Home News Gugatan Terhadap Yayasan Az-Zikra Dicabut

Gugatan Terhadap Yayasan Az-Zikra Dicabut

LBH Peradmi Apresiasi Pencabutan Gugatan

Bogor | Jurnal Bogor

Yayasan peninggalan mendiang Ustaz Arifin Ilham, Yayasan Az-Zikra yang dipimpin Alvin Faiz sempat kisruh dengan adanya pelaporan seorang donator yang mengajukan audit eksternal.

Namun kini mereda setelah pada sidang perdana Selasa, 4 Oktober 2022, gugatannnya dicabut oleh kuasa hukumnya, Hanny Kristianto.

Belakangan diketahui pencabutan perkara tersebut atas amanah dari beberapa ulama, khususnya dari Buya Yahya.

Sementara Prof. DR. H Suhendar, SE., SH., LLM yang didampingi oleh Ketua LBH DPP Peradmi Sagitarius, SH bersama advokat Irwan Setiawan mengapresiasi upaya pencabutan tersebut.

“Saya bersama tim kuasa hukum dari Yayasan Az-Zikra mengucapkan syukur, berkat rahmat Allah, saya mendengar bahwa gugatan yang dilakukan oleh saudara x telah dicabut hari ini, dan saya dengar PN Cibinong juga akan melakukan pencabutan pula,” ujar Prof DR H Suhendar bersama tim melalui keterangannya, Selasa (4/10/22).

Terkait pencabutan tersebut dikatakan kuasa hukum Sagitarius, SH bahwa pihaknya merespons dengan baik.

“Atas peristiwa ini kita jadikan pembelajaran, agar kedepannya yayasan akan membaik dan lebih baik lagi,” harap Sagitarius, SH.

Tim kuasa hukum dari pihak Az-Zikra juga rencananya akan menghadiri pencabutan gugatan yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

**asepss/rls

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version