Home News Soal BHPRD, Bappenda Minta Saling Koreksi 

Soal BHPRD, Bappenda Minta Saling Koreksi 

Cibinong | Jurnal Bogor 

Persoalan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang menyudutkan Bappenda Kabupaten Bogor yang dinilai ceroboh dan dianggap salah hitung, membuat Koordinator Lapangan Itang angkat bicara. Menurutnya, BHPRD sudah dibagikan sesuai dengan hasil yang diperoleh desa itu sendiri, dari 10 item yang menjadi sumber pajak desa tersebut. Dia tak menampik akan kesalahan input yang dilakukan oleh pegawai Bappenda. Namun bukan berarti pokok kesalahan ada dan bersumber dari Bappenda, mengingat pembuat naskah Perbup No.70 bukan Bappenda.

“Bukan salah hitung, tapi salah input itu yang harus dipahami oleh desa, disinilah fungsinya untuk saling kontrol satu sama lain, dan yang harus diketahui adanya pernyataan dari Bappenda soal melakukan sistem masih manual itu kurang pas. Hanya saja kita belum punya aplikasi yang bisa diakses oleh desa, kedepannya akan kita perbaiki sistemnya. Pasalnya kami sudah melakukan semua menggunakan online dan aplikasi, yang berpacu dari aplikasi BPHTB, PBB, dan lainnya kemudian itu kita input, hitung dan bagikan,” papar Itang.

Nah, sambung Itang, jika mau main salah menyalahkan, semua bersalah. Cuma kata dia, saat ini bukan itu yang harus dilakukan. Perbup No.70 hadir untuk menyempurnakan Perbup No.59. Disini, desa pun harusnya ikut menjadi kontroling, jika BHPRD tiba-tiba naik drastis tolong tanya dan cari tahu juga ke Bappenda jangan bertanya ketika nilai itu turun saja.

“Jika tahun 2021 desa yang biasanya dapat 400 juta tiba-tiba naik menjadi 1,2 M dan di desanya tidak ada kegiatan pembebasan lahan atau sejenisnya yang bisa menaikkan nilai BHPRD tanyakan kepada Bappenda. Walaupun sistem kami terpacu kepada aplikasi, tapi yang menginput itu juga manusia, kesalahan bisa saja terjadi,” cetusnya.

Dia mengajak saling mengontrol dan mengoreksi. Bappenda itu dijelaskan Itang hanya membuat rincian dan dilaporkan ke instansi, kemudian dikroscek oleh asisten-asisten dan Sekda barulah dibuatkan Perbup untuk disahkan kekuatan hukumnya dan ditandatangani oleh Plt Bupati Iwan Setiawan.

“Banyak pintu yang ditempuh, sebelum kemudian disahkan dalam Perbup. Sekali lagi saya tekankan Bappenda bukan salah hitung tapi salah input. Karena nyatanya nilai pajak pada Perbup No 59 ke Perbup No 70 itu selisihnya Rp.59,2 M,” ucapnya.

Untuk yang berstatement Perbup No.70 lebih kecil, kata dia, tolong pelajari dulu, karena kenyataannya Perbup No.70 itu lebih besar jumlahnya dari Perbup No.59.

“Sekarang bukan saling menyalahkan, Bappenda ya ada kelalaian, baik dari ucapan yang mengatakan masih manual juga dari kesalahan input. Tapi kita saling koreksi diri, disini desa juga jika tiba-tiba BPHRD naik secara signifika atau drastis tanyakan kepada Bappenda, apalagi jika di desa tersebut tidak ada potensi yang memungkinkan untuk menaikkan BHPRD. Begitu pun dinas jangan saling lempar juga, karena Perbup dibuat itu hasil godokan semua, dan yang berstatment kurang 6 M, dipelajari juga, karena tahun 2022 ini pendapatan daerah naik,” pungkas Itang.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version