Home News Merasa Dipermainkan Hakim, Tim Penyelamat Fasos Fasum Lakukan Banding dan Laporkan Hakim

Merasa Dipermainkan Hakim, Tim Penyelamat Fasos Fasum Lakukan Banding dan Laporkan Hakim

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Kuasa hukum dari tim advokasi penyelamat fasos fasum Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor mendatang ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyerahkan memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung melalui Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (27/09).

Tim Advokasi Penyelamat Fasos Fasum GAS Yudi Deki Purwadi.SH menjelaskan, jika sebelumnya pada 19 September 2022 sudah datang ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyerahkan memori kasasi atas putusan sela Perkara Nomor 207 sesuai arahan hakim ketua Zulkarnain, SH, dimana pada saat pembacaan putusan sela pada 6 September 2022 yang amarnya berbunyi tidak menerima gugatan class action.

“Pada saat itu juga kami sampaikan akan mengajukan banding sebagai penolakan putusan sela tersebut, namun hakim ketua Zulkarnain.SH, menyampaikan jika untuk upaya hukum yang bisa diambil adalah upaya kasasi, dan atas penyampaian tersebut kami ikuti dengan membuat draft memori kasasi yang sudah kami buat dan akan kami serahkan ke PN Cibinong pada tanggal 19 September 2022, ” ujar Yudi kepada Jurnal Bogor, Rabu (28/09).

Namun kata dia, dari pihak bagian perdata Pengadilan Negeri Cibinong menolak karena upaya yang bisa diambil adalah banding bukan kasasi. Atas penyampaian tersebut Yudi menduga bahwa hakim ketua atas nama Zulkarnain.SH memberikan penyampaian di dalam persidangan yang resmi namun sifatnya menyesatkan dan sangat merugikan.

“Karena hal tersebut juga sudah kami konsep sebagai salah 1 poin untuk melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, atas kejadian tersebut kami berharap agar seluruh elemen yang bertugas sebagai pengawas para hakim dan peradilan khususnya Pengadilan Negeri Cibinong untuk lebih tegas dalam hal penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum hakim.

“Tujuanny, agar masyarakat yang mencari keadilan dapat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta pergerakan para mafia hukum atau mafia kasus dapat segera diberantas, saya kutip kata yang sangat bijak yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),” papar Yudi dengan nada kesal.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version