Home News Eksekusi Gudang Beras Ricuh, Ratusan Aparat Lakukan Paksa Pengosongan

Eksekusi Gudang Beras Ricuh, Ratusan Aparat Lakukan Paksa Pengosongan

Citeureup | Jurnal Bogor 

Ekseskusi bangunan gudang beras seluas 325 meter di Jalan Raya Pahlawan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (28/09) oleh Pengadilan Negeri Cibinong berlangsung ricuh. Ratusan aparat kepolisian bersama TNI diterjunkan dalam pengosongan bangunan tersebut.

Gudang beras milik Supriadi didatangi ratusan personil kepolisian, TNI hingga Satpol PP Kabupaten Bogor. Kedatangan aparat tersebut untuk melakukan pengosongan gedung bangunan yang ditempati Supriadi.

Namun saat akan dilakukan pengosongan, pihak pengugat tidak terima, hingga terjadinya aksi dorong dengan petugas yang melakukan pengamanan di lokasi saat juru sita melakukan tugasnya melakukan pengosongan.

Pengacara Supriadi Deni Mahyudin, mengatakan pihaknya heran dengan keputusan mendadak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan melakukan pengosongan paksa, padahal persidangan masih berjalan belum adanya putusan.

“Kita akan melaporkan upaya hukum mengadu ke Mahkamah Agung terkait tindakan Pengadilan Negeri Cibinong, kami hanya meminta ikuti perkara yang masih berjalan,” ucapnya kesal.

Menurutnya, perkara ini masih berjalan di pengadilan, seharusnya proses lelang tidak boleh berjalan. Pasalnya utang piutang yang dilakukan dari jumlah awal Rp.2 miliar sudah dibayarkan hingga mencapai Rp.1,4 miliar dan seharusnya lelang tersebut dibatalkan.

“Kan perkara ini sedang berjalan, seharusnya tanggal 30 September sidang ditempat, kenapa tiba tiba adanya surat pengosongan, ini malah bisa konflik, pengadilan bersabarlah sambil menunggu hasil final sidangnya,” terangnya.

Putusan gugatan lelang pihaknya menganggap tidak sempurna. Pasalnya adanya pemberitahuan tersebut akan dilakukan pelelangan.

“Perihal hutang pihutang kan sudah mendekati lunas, dan persidangan pun sedang berjalan, ayolah hormati dahulu hasil sidangnya nanti, jangan belum ada putusan malah seenaknya melakukan pengosongan,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Muhammad Irfan mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi pengosongan bangunan gedung dengan surat penetapan nomor 2/Pen.pdt/eks/2022)Pn.cbi.jo.Risalah Lelang nomor 857/32/2021.

“Bangunan ini sudah berganti kepemilikan kepada sodara Novana Octa Syaputra, sesuai surat penetapan hingga diadakannya pelaksanaan pengosongan eksekusi dan penyerahan berdasarkan risalah lelang nomor 857/32/2021,” paparnya kepada Jurnal Bogor.

Ia mengatakan sempat terjadinya penolakan dari pemilik sebelumnya, namun berhasil dilakukan pengosongan dengan dibantu aparat kepolisian hingga TNI. “Sudah dilakukan pengosongan hingga penyerahan bangunan, dan berjalan lancar walau ada penolakan sebelumnya,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version