Cibinong | Jurnal Bogor
Sebanyak 29 desa yang terdampak akibat terbitnya Peraturan Bupati Nomor 70 kembali mendatangi Komplek Pemda Kabupaten Bogor, Selasa (27/09). Mereka tak puas dengan hasil audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Pihak desa membawa massa yang lebih banyak dari sebelumnya yang hanya membawa sebagian staf, kini seluruh staf dan lembaga yang bersentuhan dengan anggaran BHPRD (Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) diturunkan dan berkumpul di ruang rapat salak gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Khawatir diketahui khalayak ramai akan kebobrokan Pemerintahan Kabupaten Bogor akan kesalahan hitung Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) terkait BHPRD, Kadis DPMD Reynaldi justeru mengusir wartawan ke luar ruangan dDengan dalih ada persoalan internal yang harus disampaikan.
“Untuk yang ada di ruangan ini hanya untuk Pemerintahan Desa, wartawan bisa keluar dahulu, saya janji nanti konpres,” ujarnya sambil meminta wartawan Bogorupdate, Ceklis1, dan Jurnal Bogor keluar ruangan.
Kepala Desa Jonggol Yofi Muhammad Safri saat dimintai keterangan setelah rapat tertutup mengatakan bahwa DPMD akan memfasilitasi agar Perbup Nomor 59 masih bisa diberlakukan dan mensinkronkan dengan Perbup Nomor 70.
“Jadi nanti kemungkinan ada Perbup baru untuk mensinkronkan dua Perbup tersebut agar tidak ada kepala desa yang dirugikan,” ujar Yofi mewakili pertemuan tersebut.
Terpisah disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Reynaldi melalui telepon karena tak jadi konpres yang dijanjikan, menyampaikan jika DPMD pada Rabu (28/9) akan memfasilitasi 29 desa dengan Bappenda dan Plt Bupati Iwan Setiawan.
“Hasil finalnya besok jam 2, nanti Bappenda akan memperlihatkan data untuk masing-masing pendapatan yang didapat oleh 29 desa tersebut, sesuai dengan permintaan kades. Namun untuk saat ini semua masih mengacu kepada Perbup Nomor 70 yang masih menjadi acuan,” pungkasnya.
Untuk diketahui 29 desa yang menjadi korban akan kesalahan salur yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor bahkan sampai ada yang harus mengembalikan uang akibat kesalahan Bappenda tersebut yakni:
1.Desa Gunung Putri, 2.Desa Cicadas, 3.Desa Karanggan, 4.Desa Bojong Kulur, 5.Desa Bojong Nangka, 6.Desa Citereup, 7.Desa Tajur, 8.Desa Karangasem Timur, 9.Desa Pasirmukti, 10.Desa Cilebut Timur, 11.Desa Sukajaya, 12.Desa Jonggol, 13.Desa Cidokom, 14.Desa Padurenan, 15.Desa Gunung Sindur, 16.Desa Cibadung, 17.Desa Bojong, 18.Desa Semplak Barat, 19.Desa Jampang, 20.Desa Karyasari, 21.Desa Kuta, 22.Desa Sukawening, 23.Desa Cikarawang, 24.Desa Babakan, 25.Desa Bantarjati, 26.Desa Parigi Mekar, 27.Desa sibanteng, 28.Desa Karihkil, 29.Desa Wangunjaya.
** Nay Nur’ain