31 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Kavling Aruna Hills Beroperasi Saat Kejagung Blokir Desa Sukaharja

Sukamakmur | Jurnal Bogor 

Dua desa yang berada di Kecamatan Sukamakmur yakni Desa Sukamulya dan Sukaharja terkena blokiran Bapendda Kabupaten Bogor atas instruksi Kejaksaan Agung sehingga tidak bisa melakukan pembayaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena ada aset yang sedang dalam sitaan BLBI.

Namun disaat Desa Sukaharja berstatus terblokir tak menyurutkan pengusaha Kavling Aruna Hills mencari konsumen agar membeli lahan yang sedang dalam pengawasan Kejagung.

Pemerhati Lingkungan dan Infrastuktur Heri KH menyayangkan lambatnya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penertiban kavling kebun ilegal sehingga mengakibatkan kesalahan-kesalahan baru dibuat kembali.

“Jika saat itu Pemda tegas untuk melakukan penutupan terhadap salah satu kavling ilegal saja mungkin pengusaha itu mikir 1000 kali untuk membuka usaha itu, tapi tindakan tersebut kan tidak dilakukan, Pemda hanya mempelototi berdirinya kavling ilegal,” tandas Heri kepada Jurnal Bogor, Rabu (21/9).

Akhirnya, kata dia, kini terjadi masalah yang lebih ‘seksi’ terjadi, disaat pengusaha dari Kavling Kebun Aruna Hills berani melakukan aktivitas dilahan yang sedang berproses dengan aset BLBI. Ini sama dengan pemerintah membiarkan banyak korban atau konsumen yang terperosok kedalam persoalan lahan sengketa.

“Sudah jelas Desa Sukaharja sedang diblokir, harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah setempat seperti Pemerintah Kecamatan dan Desa Sukaharja, tutup aktivitas itu. Jangan hanya jadi penonton, makin semrawut nanti persoalan ini jika Pemda tidak bisa menindak, berarti ada apa?. Dan disini pemerintah pusat harus turun tangan apalagi yang membuat rekomendasi pemblokiran atas Desa Sukaharja untuk validasi BPHTB adalah Kejagung, Kejagung harus hadir dalam persoalan ini,” tandasnya. 

Lebih lanjur Heri mengatakan, jangan biarkan persoalan Kampung Kurma terulang lagi. Dan untuk Kejagung dan BLBI pun mohon untuk segera memastikan lahan mana yang pernah diagunkan oleh Darmawan Lee kepada BLBI. “Jangan jerumuskan konsumen dengan pembiaran yang harusnya tidak dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Agung Fikri sebagai owner Kavling Aruna Hills tidak memberikan tanggapan apapun.

Sebelumnya Koordinator Lapangan Bappenda Itang menjelaskan dua desa di Kecamatan Sukamakmur sedang diblokir atas arahan dari Kejagung mengingat hampir sebagian lahan di dua desa tersebut menjadi aset sitaan BLBI yang diagunkan oleh Darmawan Lee.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles