Home News Masuk Sitaan BLBI, 2 Desa tak Bisa Proses BPHTB 

Masuk Sitaan BLBI, 2 Desa tak Bisa Proses BPHTB 

ilustrasi

Cibinong | Jurnal Bogor 

Pemblokiran transaksi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terhadap 2 desa yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor rupanya berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Jakarta. Pemblokiran ini membuat warga yang ingin melakukan transaksi administrasi pembuatan sertifikat tanah dan balik nama AJB (akta jual beli) harus terhenti sementara.

Koordinator Lapangan Bappenda Kabupaten Bogor Itang mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari Jurnal Bogor terkait 2 desa yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran BPHTB, dia langsung melakukan pemeriksaan dan mencari tahu apa yang menyebabkan terjadinya pemblokiran tersebut.

“Jadi pemblokiran tersebut dilakukan atas dasar surat dari Kejaksaan Agung Jakarta, yang mana ada di Desa Sukamulya dan Sukaharja Kecamatan Sukamakmur tersebut terdapat persoalan lahan BLBI yang disita oleh negara dan sudah dianggunkan atau menjadi jaminan oleh Darmawan Lee kepada BLBI,” jelas Itang kepada Jurnal Bogor, Selasa (20/09/22).

Menurutnya, hampir sebagian luas wilayah di 2 desa tersebut sudah diagunkan oleh Darmawan Lee dan saat ini aset-aset tersebut sudah diamankan oleh BLBI.

“Di satu desa itu luasan sekitar 500 hektare sudah dijaminkan oleh Darwawan Lee kepada BLBI. Jadi, untuk keamanan dan safety agar nantinya warga tidak memproses lahan yang sudah disita oleh BLBI maka untuk kegiatan administrasi BPHTB diblokir sementara,” beber Itang.

Namun kata dia, kurang lebih 3 pekan kedepan bisa diproses kembali, karena saat ini pihaknya dan pihak BLBI sedang mengkaji mana saja bagian lahan yang masuk sitaan BLBI yang sudah dijaminkan oleh Darmawan Lee.

“Jika itu sudah terlacak akan kembali dibuka blokirannya. Jadi, nanti jika masih ada lahan yang tidak bisa diproses BPHTB padahal blokiran sudah dibuka berarti lahan tersebut masuk ke dalam sitaan BLBI dan plotingan yang diagunkan oleh Darmawan Lee,” ungkapnya.

Maka dari itu, dia mengingatkan kepada notaris untuk tidak memproses permohonan BPHTB dahulu untuk Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur sampai hasil pengkajian dari Kejaksaan Agung selesai.

“Notaris diminta untuk tidak membuat permohonan terlebih dahulu, mengingat sekarang sedang dalam kajian. Sabar dulu, insya Allah dalam jangka waktu dekat blokiran sudah bisa dibuka setelah ada kepastian titik aset-aset yang diagunkan oleh Darmawan Lee,” tandasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version