Home News Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun

Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun

Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bandung | Jurnal Bogor

Didakwa telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tuntut Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (AY) beserta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak maksimal.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan suap yang dilakukan AY Cs terhadap auditor BPK Jabar untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dengan agenda bacaan tuntutan Jaksa KPK, Bandung, Senin (12/9).

Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, bahwa tuntutan yang ditujukan kepada para terdakwa sudah berdasarkan berbagai aspek pertimbangan.

“Iya memang terdakwa Ade Yasin tuntutan maksimal 5 tahun penjara, tapi kami hanya tuntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan. Ade Yasin juga dituntut cabut hak politiknya selama 5 tahun,” ujar Roni Yusuf kepada Jurnal Bogor, Senin (12/9).

Ia menambahkan, bahwa tuntutan yang dilayangkan pihaknya terhadap para terdakwa berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang. “Dalam tuntutan ada faktor-faktor yang memberatkan dan meringkan. Kami perhitungkan itu semua secara subjektif dan objektif,” katanya.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)..

Sementara itu, meski memberikan keterangan berbelit dalam persidangan, Ihsan Ayatullah juga dituntut penjara serupa dengan AY.

“Terdakwa Ihsan Ayatullah yang sempat memberikan keterangan berbelit dalam persidangan juga dituntut 3 tahun penjara karena baru sekali juga melakukan tindak kejahatan korupsi, beda hal nya kalau sudah residivis,” ungkap Roni Yusuf.

Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa tuntutan lebih rendah dikenakan kepada dua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

“Sedangkan Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara selama 2 tahun karena memberikan keterangan secara kooperatif. Itu hal yang meringankan kedua terdakwa,” tandasnya.

** TM/Red

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version