Home News Ade Yasin CS Beda Kesaksian, Para Terdakwa tak Seragam

Ade Yasin CS Beda Kesaksian, Para Terdakwa tak Seragam

Bandung | Jurnal Bogor

Meski tetap dibantah terdakwa Ade Yasin, Ikhsan Ayatullah dan Maulana Adam tetap membawa nama Bupati Bogor non aktif  tersebut dalam pemberian sejumlah uang ke oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar)

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana suap audior BPK perwakilan Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan kawan-kawan, Bandung, Senin (5/9).

Sidang ke-13 dengan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengagendakan keterangan para terdakwa yakni Ade Yasin, Ikhsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Dalam keterangannya di persidangan, Ade Yasin tetap berpegang teguh terhadap tidak adanya perintah untuk menyuap BPK perwakilan Jabar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2021.

“Saya memang lakukan pertemuan dengan orang BPK perwakilan Jabar pada bulan Oktober 2021. Pertemuan tersebut diawali adanya permintaan Ikhsan untuk memperkenalkan orang BPK tersebut. Pertemuan singkat pagi hari tanpa ada bahasan untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap LHP Kabupaten Bogor karena saya langsung ada kegiatan upacara Hari Sumpah Pemuda,” ujar Ade dalam keterangannya di persidangan, kemarin.

Sementara itu, Ikhsan Ayatullah mengatakan, bahwa dirinya memberikan ratusan juta rupiah terhadap auditor BPK perwakilan Jabar di salah satu restoran di wilayah Sentul.

“Pada saat itu salah satu auditor meminta uang Rp70 juta dengan alasan untuk uang sekolah Kepala BPK Perwakilan Jabar. Namun uang diberikan oleh saya dengan nilai genap Rp100 juta,” kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, bahwa sumber uang ratusan juta rupiah tersebut bukan hanya bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dirinya bekerja yakni BPKAD saja.

“Uang yang diberikan kepada BPK Jabar itu dari PUPR, Bappenda dan BPKAD. Pemberian uang kepada auditor BPK yang bernama Hendra Kartiwa itu,” ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa dirinya menyebut nama Ade Yasin agar pejabat di PUPR tersebut mau berkontribusi terhadap permintaan uang oknum BPK Jabar itu.

“Saya sebut nama ibu Bupati supaya pak Maulana Adam mau memenuhi permintaan uang BPK Jabar,” terangnya.

Ikhsan mengungkapkan, dirinya juga telah menyuap oknum BPK Jabar untuk memuluskan audit pada Tahun Angggaran (TA) 2020 sehingga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pada pemeriksaan BPK perwakilan Jabar terhadap tahun anggaran 2020 saya memberikan uang kepada auditor sebesar Rp700 juta rupiah,” ungkapnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut KPK dalam persidangan menunjukan bukti percakapan antara Ikhsan dan Maulana Adam terkait uang untuk auditor BPK Jabar tersebut.

“Iya Ikhsan hubungi saya ngomong kalau uang yang diminta untuk sekolah Kepala BPK Jabar itu disuruh ibu Bupati digenapan jadi Rp100 juta,” terang Adam.

Lebih lanjut Adam memaparkan, bahwa uang yang diberikan dinasnya tersebut bersumber dari para pegawai struktural di PUPR Kabupaten Bogor.

“Uang yang saya kasih untuk BPK Jabar itu dari para Kabid dan Kepala UPT. Kalau dari penyedia jasa, saya minta orang BPK itu langsung. PUPR hanya fasilitator saja untuk kedua belah pihak itu,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tonny Frenky Pangaribuan menegaskan, bahwa Ade Yasin dan kawan-kawan terbukti dalam dugaan suap BPK Perwakilan Jabar.

“Saya yakin para terdakwa akan divonis penjara. Nanti dalam agenda tuntutan akan kami buka semua,” tegas Tonny.

** Tim Redaksi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version