JURNAL INSPIRASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara korupsi dana Bos SD se-Kota Bogor tahun 2017-2019 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Setelah melalui tahapan hukum hingga ke Mahkamah Agung.
Diketahui, dalam perkara itu Korp Adhyaksa mampu menyelematkan uang negara sebesar Rp985.485.200.
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor merupakan konsekuensi hukum. Selain itu, dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan.
“Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Sekti kepada wartawan, Kamis (1/9).
Sekti menegaskan, pengembalian yang barang bukti ini baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar.
“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika, menuturkan bahwa penuntasan perkara tersebut harus diapresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA.
“Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar,” katanya.
Kata dia, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019, jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12 miliar, dan setelah di proses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.
“Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret enam orang menjadi terpidana, yakni JR Risnanto yang merupakan penyedia jasa selama 7 tahun berdasarkan Pasal 3 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Sementara lima dari enam Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yakni Taufik Hermawan, H Basor, M Wahyu, Dedi S, Dede M Ilyas Dan Subadri selama 3 tahun. Sedangkan Gunarto divonis 2 tahun 6 bulan penjara.** Fredy Kristianto