JURNAL INSPIRASI – Peristiwa pelecehan terhadap petugas perempuan di Stasiun Paledang terekam CCTV.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, seorang pria dengan ciri-ciri fisik berkepala botak mengangkat kerudung perempuan petugas Stasiun Paledang tersebut. Setelah mengangkat kerudung, pelaku pun langsung lergi begitu saja.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor dari calon penumpang KA lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA.
Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.
“Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/8).
Menurut Eva, sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub No.80 tahun 2022, dimana untuk perjalanan kereta api Lokal dan aglomerasi terdapat aturan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
“Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.
Eva menuturkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, sambung dia, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk vakidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi kereta api.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota membenarkan telah menerima laporan PT KAI terkait seorang pria yang melakukan pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan terhadap seorang perempuan yang juga petugas Stasiun Paledang Bogor. Saat ini dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
“Laporannya adalah tindakan tak menyenangkan dan melawan petugas sesuai dengan pasal 335 dan 212. Saat sekarang ini dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Wakapolreta Bogor Kota, Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (22/8).
Kata dia, awal mula adanya pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan berawal dari petugas yang melaksanakan pengecekan kepada setiap penumpang yang mau naik kereta api untuk memastikan bahwa apakah penumpang yang akan naik kereta api itu sudah tervaksin atau belum.
“Ketika, pelapor yang inisialnya S (petugas) melakukan pemeriksaan calon penumpang inisiaal D ini menolak untuk diperiksa. Kemudian mengeluarkan kata-kata kasar yang tak sepantasnya,” ucap Ferdy.
Ferdy nenuturkan, yang bersangkutan atau terlapor D ini menyingkap jilbab daripada petugas dengan tujuan untuk melihat siapa nama petugas yang melakukan pemeriksaan, tujuannya untuk memviralkan sehingga akibat perbuatan pelapor dalam hal ini petugas kereta api keberatan.
“Kami sudah memeriksa satu orang pelapor didampingi dua orang saksi. Dan identitas terlapor kita sudah dapatkan berdasarkan KTP, nama dalam terlapor inisialnya D,” pungkasnya.** Fredy Kristianto