28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Ngadu ke Dewan, Penggarap di Desa Pasir Buncir Lawan MNC

Caringin|Jurnal Bogor

Para penggarap eks PTPN XI yang saat ini lahannya diklaim milik MNC dengan dipasang plang, tidak menyerah dan melakukan perlawanan. Hal itu dibuktikan para penggarap yang notabene warga Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, dengan mengadu ke Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Usep mengakui adanya pengaduan dari para penggarap kepada dirinya melalui Kepala Desa (Kades) Pasir Buncir dan tokoh masyarakat setempat, terkait permasalahan lahan dengan pihak MNC.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) III ini pun menyarankan, agar para penggarap difasilitasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Pasir Buncir, memberikan surat pengaduan atau permohonan audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

 “Kalau secara resmi dengan cara bersurat, nantinya akan ada tindak lanjut dari ketua dewan. Disposisi nya nanti akan jelas yang membidangi pertanahan itu komisi berapa,” ujar Usep usai kegiatan rapat partai PPP di Hotel Grand Pesona, akhir pekan lalu.

Ditanya adanya cara premanisme yang dilakukan pihak MNC terhadap para penggarap dengan melakukan ancaman, politisi PPP ini menyayangkan apabila hal tersebut terjadi. Seharusnya, lanjut Usep, pihak dari MNC tidak melakukan cara seperti itu, tetapi tinggal menunjukan bukti  kepemilikan lahan saja.

 “Saya yakin para penggarap juga akan mengerti dan tidak akan mempertahankan lahan garapan itu, selama dari pihak MNC mempunyai bukti kuat kepemilikannya,” jelasnya.

Selain itu, kata Usep, sudah menjadi budaya dari dulu tentang adanya uang ganti kepada para penggarap, misalkan saat ini lahan itu sedang ditanami sayuran oleh penggarap, pihak yang akan menguasai harus memberikan uang ganti.

 “Seperti uang pengganti tanaman, bisa juga dikatakan uang kerohiman yang diberikan pihak perusahaan kepada penggarap,” paparnya.

Usep berharap, permasalahan lahan yang berlokasi di Kampung Pasir Ipis, Desa Pasir Buncir antara para penggarap dengan pihak MNC, segera ada penyelesaian.

 “Kalau sudah ada surat permohonan audiensi dari para penggarap dengan kami di dewan, pastinya nanti kita akan carikan cara penyelesaian nya,” tegas dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bogor tersebut.

Ketua paguyuban kelompok tani 92, Bubung Saepul Arsyad membenarkan para penggarap sudah meminta bantuan kepada Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, melalui Kades Pasir Buncir dan tokoh masyarakat.

Dari hasil pertemuan itu, sambung Bubung, disarankan agar para penggarap memberikan surat permohonan audiensi secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

 “Kami dan para penggarap sangat setuju atas saran itu. Makanya kami sedang membuat surat permohonan audiensi tersebut, mudah-mudahan Senin (kemarin,red) surat itu sudah disampaikan ke dewan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan Jurnal Bogor edisi Senin (21/8), Bubung menuding, pihak MNC telah melakukan penyerobotan lahan garapan warga dengan memasang plang tanpa persetujuan dari para penggarap.

Menurutnya, pemasangan plang oleh pihak MNC di lahan garapan warga yang kondisi fisiknya sedang ditanami berbagai jenis sayuran, sama sekali tidak mendasar. Pasalnya,  perusahaan milik Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hari Tanoesoedibjo itu, tidak mempunyai bukti kuat terkait kepemilikan lahan garapan tersebut.

 “Tidak punya bukti apa-apa, pihak MNC langsung menguasai lahan garapan kami dengan memasang plang seenaknya saja. Apa itu bukan penyerobotan namanya,” ungkap Bubung yang akrab dipanggil Cawi, kepada wartawan saat melakukan pertemuan dengan para penggarap di Cafe Oyod Cisempur, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Jum’at (19/8).

Cawi mengungkapkan, pada dasarnya para penggarap yang jumlahnya mencapai puluhan warga itu, tidak akan bersikeras menguasai fisik lahan yang sudah bertahun-tahun digarapnya. Asalkan, pihak MNC menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan garapan seluas 92 hektar tersebut kepada warga atau penggarap.

 “Bila memang pihak MNC mempunyai bukti kepemilikan, tunjukan kepada kami surat nya. Kalau kami para penggarap, memiliki surat keterangan garap dari desa yang menjadi dasar kami menggarap lahan itu,” terangnya.

Belum lama ini, kata Cawi, sejumlah penggarap menerima surat dari pihak yang mengatasnamakan tim pengamanan lahan internal MNC pada Jumat (12/8) lalu. Isi yang tertulis didalam surat itu, para penggarap diminta segera mengosongkan lahan selama 7 X 24 jam.

 “Apabila kami tidak mengosongkan lahan itu, pihak MNC mau mengambil tindakan hukum sesuai yang ditulis dalam surat. Pertanyaan kami,  pelanggaran hukum apa yang sudah kami lakukan sebagai penggarap,” imbuhnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles