Caringin | Jurnal Bogor
Kehadiran Kepala Desa (Kades) Tangkil, Kecamatan Caringin, Acep Awaludin saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 77 yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin, Rabu (17/8) di Kinasih Resort, menjadi sorotan Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Pajajaran (JPP).
Sebab, status Acep Awaludin yang sudah menjadi tersangka dalam kasus disangkakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, secara mengejutkan sudah kembali menghirup udara bebas.
Ketua JPP, Saleh Nurangga mengaku heran dengan munculnya Acep Awaludin dengan menggunakan pakaian dinas lapangan saat perayaan HUT RI di Kinasih Resort Caringin. Padahal, Kades Tangkil itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
“Ada apa ini, masa sudah jadi tersangka dan sempat dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bogor, tapi bisa berkeliaran bebas di luar,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (19/8).
Saleh pun mempertanyakan kinerja penegak hukum, baik itu kepolisian dan Kejari Cibinong terkait kasus dengan sangkaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka Acep Awaludin. Pasalnya, Kades Tangkil itu saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
“Saya melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, terutama dengan status tersangka sebagai tahanan kota,” ujarnya.
Menurutnya, status tahanan kota bisa diberikan kepada tersangka apabila kondisinya sakit. Sedangkan bila melihat kondisi kades, status tahanan kota itu tidak bisa diberikan kepada tersangka.
“Kalau melihat fisik Acep Awaludin, tidak terlihat sakit. Nah, kenapa bisa jadi tahanan kota. Ini kan janggal sekali,” papar Saleh.
Saleh menjelaskan, kasus yang menjerat kades sudah jelas suatu pelanggaran hukum. Sehingga, ketika telah ada penyelesaian dari pihak pelapor, kasus pemalsuan dokumen tetap harus berlanjut.
“Tidak bisa selesai begitu saja, walau sudah ada penyelesaian dengan pelapor, tetap saja kasus hukumnya harus dilanjut. Ini bukan kasus tabrak lari yang bisa secara kekeluargaan selesai begitu saja,” tegasnya.
Saleh juga minta adanya keterbukaan dari pihak para penegak hukum yang menangani kasus Kades Tangkil, sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Kalau mengacu kepada UU KIP, para penegak hukum yang menangani kasus kades dengan sangkaan pemalsuan dokumen, harus terbuka dan menginformasikan sejauh mana perkembangan kasusnya ke publik,” jelasnya.
Saleh mengkritisi sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, karena dinilai lamban dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Kades Tangkil.
“Harusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Acep Awaludin di non aktifkan dari jabatan kades,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Kejari Cibinong, Juanda memberikan keterangan perkembangan perkara Kades Tangkil, Acep Awaludin, bahwa yang bersangkutan telah dilimpahkan perkara nya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk proses persidangan.
Sehingga, lanjut Juanda, proses berikutnya akan menjadi tanggungjawab pihak pengadilan. Dan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersebut, hakim mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Kades Tangkil.
“Untuk persidangan Acep Awaludin akan dilangsungkan minggu depan,” jelas Kasi Intel tersebut.
Sebelumnya, Juanda membenarkan adanya penangkapan sekaligus penahanan AA yang saat ini menjabat sebagai Kades Tangkil di Kecamatan Caringin.
Kasi Intel Kejari Cibinong itu pun menjelaskan, pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana umum atas nama AA. Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Memang benar pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 12:30 WIB, AA dibawa ke Kejari Cibinong. Dan itu dilakukan diruang tahap II Seksi Pidana Umum (Pidum),” kata Juanda, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (19/07).
Juanda menegaskan, AA yang merupakan Kades Tangkil sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari, itu terhitung semenjak tanggal 13 Juli 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polres Bogor.
Untuk berkas perkara tersangka, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk dilaksanakan proses persidangan.
“Penahanan Kades Tangkil sekarang di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan,” tukas Juanda.
** Dede Suhendar