Ciampea | Jurnal Bogor
Setelah beredar luas informasi dugaan alat berat yang rentalkan oleh oknum pegawai UPT Jalan dan Jembatan kelas A Wilayah IV Ciampea, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung bakal mempertanyakan kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait.
“Kalaupun misalkan alat PUPR tidak dipakai itu boleh direntalkan, tetapi ada aturannya. Mekanismenya itu ada di PUPR kita juga belum tau. Ada aturannya dan anggarannya pun masuk ke kas daerah,” kata wakil rakyat dari Fraksi PAN itu kepada Jurnal Bogor, Senin (15/8).
“Informasi alat berat direntalkan, apakah ada oknum?. Kalau untuk kepentingan personal itu gak boleh,” tegasnya lagi. Perihal ini, nanti saya coba cari tau, dan saya akan tanyakan ke UPT,” imbuh Dalung.
Sementara upaya konfirmasi ke Kepala UPT Jalan dan Jembatan Ciampea, H Bondan Triyana belum juga direspons untuk memberikan keterangan perihal dugaan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah menyoroti oknum yang merentalkan alat berat. Diketahui oknum tersebut sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) yang bertugas di UPT Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah IV Ciampea.
“Hanya meraup keuntungan pribadi, oknum Kasubag itu merentalkan aset negara berupa alat berat jenis baby roller. Temuan didapat, adanya penyalahgunaan wewenang lantaran aset negara melainkan untuk kepentingan masyarakat tak boleh direntalkan. Tak boleh direntalkan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” ujar Sambas
Diketahui, satu unit alat berat disewakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada proyek pembangunan jalan dengan pelaksana CV. Utama Putra yang menelan anggaran Rp 6.401.417.000.
Ya, temuan Genpar kedapatan satu unit baby roller telah disewakan pada pihak kontraktok dari CV. Putra Utama yang tengah melakukan pemadatan jalan.
Sambas menegaskan, kejadian ini karena lemahnya pengawasan dari kepala UPT maupun dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Lebih jauh Sambas menyebut oknum begitu mudah memanfaatkan fasilitas alat berat tersebut.
“Apakah kepala UPT jarang ngantor? Apa pura-pura tidak tahu, seolah aksi bawahannya yang melanggar itu dibirkan begitu saja,” paparnya.
Dugaan transaksi rental alat berat, kata dia, jelas tak bisa dibiarkan. “Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor diminta untuk bertanggung jawab,” kata Sambas.
** Arip Ekon