Tanjungsari | Jurnal Bogor
Kavling kebun Nuansa Alam yang belum lama ini disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di Kecamatan Tanjungsari, kini justeru menggeber pembangunan permanen di wilayah yang berbeda yakni Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur.
Sebelumnya Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Pol PP Kabupaten Bogor Wawan Hermawan memperingatkan 2 kavling kebun yang tak kantongi izin resmi di Tanjungsari.
“Dari banyaknya pengaduan masyarakat dan arahan pimpinan maka kami datangi kavling kebun yang notaben Pemda Bogor belum memiliki izin untuk usaha tersebut untuk mengkroscek kebenaran dan keberadaan kavling-kavling tersebut,” ucap Wawan Hermawan kepada Jurnal Bogor.
Menurutnya, dia baru mengetahui saat menerima laporan dari masyarakat dan arahan pimpinan jika ternyata memang di Bogor Timur ini banyak sekali usaha kavling tanpa bangunan yang memang secara aturan Perundang-Undangan itu tidak diperbolehkan apalagi lokasi ini ada di satu hamparan.
” Per kavling dijual dengan luas 100-500 meter itu sudah menyalahi aturan, dan nantinya pasti konsumen akan merasa dirugikan apalagi saya lihat dari 2 kavling yang kami kunjungi saat ini yaitu Kavling Nuansa Alam dan Jati Indah Transyogi keduanya sama-sama sudah terdapat banguan permanen di atasnya,” ujar Wawan.
Dari hasil sidak ini, lanjut Wawan, kami minta pihak pengusaha atau pemilik usaha ini untuk datang ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti izin apa yang sudah mereka kantongi hingga berani menjalankan usaha. Dia juga meminta untuk sementara waktu sampai sudah ada izinnya agar kegiatan penjualan dan pembanguan di kavling ini untuk segera dihentikan.
” Dari sini kami akan buat laporan pada pimpinan dan nantinya kami akan kaji, tindakan apakah yang akan kami ambil. Kami bukan mengabaikan pengaduan apalagi tutup mata sebagai penegak perda pasti kami akan tertibkan jika itu melanggar namun karena keterbatasan personil dan banyaknya persoalan yang harus diselesaikan maka kami baru bisa menindak kavling kebun saat ini,” jelasnya.
Namun, dari sidak yang dilakukan pihaknya akan turun kembali dan jika masih ada pengusaha kavling kebun yang nekat membiarkan bangunan permanen berdiri diatasnya maka akan ditertibkan dan bisa dibongkar kecuali mereka membuat izin perumahan.
“Yang harus diperhatikan adalah, kavling ini merugikan Pemda karena tidak punya IMB otomatis tidak masuk ke pendapatan Pemda. Begitu pun fasos fasum yang harusnya ada yang diserahkan ke Pemda namun tidak ada, jadi usaha kavling ini sangat merugikan Pemda dari segi pendapatan dan lainnya, oleh karena itu kami minta pengusaha kavling untuk kooperatif dan mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Terpisah disampaikan Ketua Himpunan Masyarakat Bogor Timur (HMBT) , Culeng. Dia mengapresiasi dengan adanya sidak dari Satpol PP Kabupaten Bogor karena maraknya keberadaan kavling yang ada di Bogor Timur khususnya.
Namun dia meminta dalam sidak jangan hanya satu wilayah saja mengingat di Bogor Timur ini hampir tiap kecamatan terdapat kavling kebun yang ilegal dan bahkan seolah cuma jadi tontonan.
“Satpol PP kan penegak perda, bukan hanya Kabupaten Bogor tapi tingkat kecamatan pun punya kewenangan yang sama sebagai penegak Perda. Namun nyatanya apa di Sukamakmur ini cuma jadi tontonan aja,” papar Culeng kepada Jurnal Bogor, Selasa (9/8).
Dia setuju jika kavling kebun ini jadi kavling kebun yang sesungguhnya. Namun masalahnya, kavling kebun justeru jadi perumahan. Ibaratnya mereka jual tanah dalam satu hamparan menggunakan nama perusahaan dan dijadikan kavling-kavling untuk menarik konsumen.
“Banyak lho yang dirugikan Pemda Bogor dengan adanya keberadaan kavling ini, mulai dari perizinan dan hilangnya pemasukan daerah dari pembuatan IMB, itu harusnya jadi acuan Pemda untuk ambil langkah ” cetusnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi kinerja Pol PP Kabupaten Bogor saat sidak di Kecamatan Tanjungsari walaupun hanya menyidak 2 kavling saja dari sekian banyak kavling yang ada, tapi dengan makin maraknya seolah Pol PP ini diledek oleh pengusaha.
“Sekarang kavling Nuansa Alam yang disidak di Tanjungsari justeru sedang menggeber pembangunan di Sukamakmur. Nah ini perlu dipertanyakan,” imbuhnya.
Maka dari itu, dengan semakin maraknya kavling-kavling yang ada di Kabupaten Bogor dia mengaku miris. Mengingat lahan yang mereka garap dan dijadika kavling kebun di sebagian besar lahan yang produktif dan lahan pesawahan dan hutan.
“Yang tadinya berfungsi sebagai resapan air sekarang sudah beralih fungsi dan sekarang banyak di tanamin beton. Dan dinas terkait pun sebenarnya bukan tidak tau akan permasalahan ini, apalagi Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor orang Botim, harusnya dilakukan tindakan. Apalagi kalau kavling itu tak berijin bisa dikatakan kavling siluman,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain