Home News Kavling Kebun Nuansa Alam dan Jati Indah Tranyogi Kena Sidak Pol PP

Kavling Kebun Nuansa Alam dan Jati Indah Tranyogi Kena Sidak Pol PP

Tanjungsari | Jurnal Bogor 

Pol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Wawan Hermawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua kavling kebun Nuansa Alam dan Jati Indah Tranyogi yang ada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Rabu (3/8). Sidak ini untuk menertibkan kavling kebun yang makin hari makin tak terkendali dan juga mulai membandel dengan berdirinya bangunan permanen diatas lahan kavling tersebut.

“Dari banyaknya pengaduan masyarakat dan arahan pimpinan maka kami datangi kavling kebun yang notaben Pemda Bogor belum memiliki izin untuk usaha tersebut untuk mengkroscek kebenaran dan keberadaan kavling-kavling tersebut,” ujar Wawan Hermawan kepada Jurnal Bogor.

Dia mengaku baru mengetahui saat menerima laporan dari masyarakat dan arahan pimpinan di Bogor Timur banyak sekali usaha kavling tanpa bangunan yang memang secara aturan Perundang-Undangan itu tidak diperbolehkan apalagi lokasi ini ada di satu hamparan.

“Per kavling dijual dengan luas 100-500 meter itu sudah menyalahi aturan, dan nantinya pasti konsumen akan merasa dirugikan apalagi saya lihat dari 2 kavling yang kami kunjungi saat ini yaitu Kavling Nuansa Alam dan Jati Indah Transyogi keduanya sama-sama sudah terdapat bangunan permanen di atasnya,” ujar Wawan.

Dia mengingatkan pengelola Kavling Jati Indah Transyogi Meme bahwasannya usaha yang dijalani saat ini belum bisa dijalankan karena sudah menyalahi aturan. Adapun dengan lahan yang sudah di kavling-kavling dan terdapat banguan diminta dihentikan dulu.

“Apalagi tadi nyeletuk pak Meme bahwa bangunan permanen itu untuk kandang ayam, itu lebih ngawur lagi karena ada syarat tertentu untuk membangun sebuah kandang ayam,” ujarnya.

Dari hasil sidak ini, lanjut Wawan, pihak pengusaha atau pemilik usaha ini diminta untuk datang ke Kantor Pol PP dengan membawa bukti izin apa yang sudah mereka kantongi hingga berani menjalankan usaha tersebut. Pihaknya juga minta untuk sementara waktu sampai sudah ada izinnya agar kegiatan penjualan dan pembanguan di kavling ini untuk segera di entikan

“Dari sini kami akan buat laporan pada pimpinan dan nantinya kami akan kaji, tindakan apakah yang akan kami ambil. Kami bukan mengabaikan pengaduan apalagi tutup mata sebagai penegak perda pasti kami akan tertibkan jika itu melanggar namun karena keterbatasan personil dan banyaknya persoalan yang harus diselesaikan maka kami baru bisa menindak kavling kebun saat ini,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan akan turun kembali jika masih ada pengusaha kavling kebun yang nekat membiarkan bangunan permanen berdiri diatasnya. Pol PP akan menertibkan dan membongkar kecuali mereka membuat izin perumahan.

“Yang harus diperhatikan adalah kavling ini merugikan Pemda karena tidak punya IMB otomatis tidak masuk ke pendapatan Pemda. Begitu pun fasos fasum yang harusnya ada yang diserahkan ke Pemda namun tidak ada. Jadi usaha kavling ini sangat merugikan Pemda dari segi pendapatan dan lainnya, oleh karena itu kami minta pengusaha kavling untuk kooperatif dan mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version