Cibinong | Jurnal Bogor
Rachmat Yasin (RY) bebas usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (2/8). Bupati Bogor dua periode ini terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama divonis 5,5 tahun dan kasus kedua dengan vonis 2 tahun 8 bulan. “Yang bersangkutan (Rachmat Yasin) bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (2/8).
Elly Yuzar menjelaskan, RY bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, sejak tahun 2021 lalu.
Meskipun RY sudah bebas bersyarat, ujar Elly Yuzar, namun yang bersangkutan masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. “Rachmat Yasin masih wajib lapor ke Bapas Bogor,” tegas Elly Yuzar.
Kakak kandung Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif yang sekarang ini sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersandung kasus suap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Saat itu, RY divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, mantan Ketua Umum Persikabo ini divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan dicabut hak politiknya selama 2,5 tahun. Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, RY kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019.
Namun, pada Juni 2019, RY kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi. Dalam kasus kedua itu, RY menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya. Akibat kasus itu, RY divonis selama 2 tahun 8 bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara sebelumnya dalam kasus Ade Yasin, KPK juga memeriksa RY sebagai saksi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Kamis 23 Juni 2022. RY diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
KPK menduga RY ikut terlibat dalam pengaturan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. “(Rachmat Yasin) bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6) lalu.
** ass