32.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Jika tak Jadi Perda, Kavling Kebun Akan Jadi Bom Waktu Bagi Pemkab Bogor

 Cibinong | Jurnal Bogor 

Makin maraknya kavling kebun yang notabene berada di wilayah Bogor Timur menjadi sorotan banyak publik akan acuhnya Pemerintah Kabupaten Bogor akan usaha-usaha kavling diduga ilegal yang diperjualbelikan secara bebas.

Atma, SE

Hal tersebut pun menjadi sorotan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Atma, SE. Menurutnya, kavling kebun yang sudah terlanjur menjamur di wilayah Bogor Timur harus segera dicarikan solusi karena sudah menjamur dan ada konsumen yang harus dipikirkan nasibnya. Apalagi konsumen notabene warga di luar Bogor yang tidak tahu menahu jika di Kabupaten Bogor belum ada aturan untuk penjualan kavling kebun.

” Betul, Komisi 1 yang mengusulkan akan Perda untuk kavling kebun tersebut, mamun regulasi aturan harus tetap ditempuh, dalam arti pengusaha harus tetap mengedepankan aturan yang ada jangan main tabrak,” ujar Atma kepada Jurnal Bogor , Senin (11/07/22).

Jika Perda tidak dibuat , kata dia, besok lusa usaha kavling kebun ini akan menjadi bom waktu untuk Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri. Maka dari itu Komisi 1 menjadi pengusul agar kesemrautan yang ada di Bogor Timur, khususnya bisa tersusun dan tertata rapi karena dengan adanya Perda secara otomastis pengusaha harus mengikuti regulasi.

“Tapi saat ini tidak semudah itu untuk membuat menjadi perda, karena harus ada kajian – kajian dari eksekutif dan dinas – dinas terkait  dan sampai saat ini itu belum ditempuh,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bukan membatasi investor untuk berkembang di Kabupaten Bogor , namun justru mendukung dengan adanya investor. Hanya saja harus tetap taat pada aturan dan jangan main tabrak apalagi aturan itu baru mau digodok dan jangan dijadikan ajang jualan agar konsumen pun nantinya bisa memiliki kavling kebun yang legal tanpa ada permasalahan.

“Kita coba dukung usaha dengan mengusung Perda, namun tetap ada peran eksekutif untuk melakukan kajian, apakah lahan tersebut layak untuk dijadikan kavling kebun atau tidak, itu kewenangan eksekutif untuk membuat kajian,” beber Aleg yang berangkat dari PKS tersebut.

Jadi, jelasnya, jika mau semuanya rapi harus mengikuti regulasi yang ada hingga pengusaha bisa tenang dan konsumen pun nyaman.

Kini, jumlah kavling kebun di Bogor Timur sudah sampai puluhan, mulai dari Granada, Andalus, Jati Indah, Pesona Alam, Bonjovi, dan masih banyak lagi yang tak jarang terjadi persoalan pertanahan dan perizinan.

** Nay Nur’ain 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles