Ciawi | Jurnal Bogor
Kontroversi antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, terkait adanya detektif swasta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, khusunya di sekitar Sungai Cileungsi, ternyata mengundang perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar).
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menilai, apa yang disampaikan atau diusulkan anggota dewan di Komisi 3 Kabupaten Bogor agar adanya detektif swasta, merupakan suatu usulan mendasar dan patut diapresiasi.
Sebab, lanjutnya, usulan adanya detektif lingkungan hidup yang disampaikan Komisi 3 itu muncul, setelah terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Cileungsi.
“Saya menilai, akibat belum maksimalnya peran Satgas Lingkungan maupun DLH dalam pencegahan dan penanganan pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi, akhirnya memancing reaksi dari Komisi 3 agar dibentuk detektif lingkungan,” ungkap Iwang, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Adanya hal tersebut, Iwang pun mempertanyakan tugas dan fungsi serta kewenangan Satgas yang sudah dibentuk DLH, terutama dalam melakukan pencegahan hingga terjadinya pencemaran lingkungan.Â
“DLH harus menjelaskan serta mensosialisasikan tugas, fungsi dan kewenangan Satgas. Karena, untuk pencegahan dan penanganan terjadinya pencemaran lingkungan, tidak hanya cukup dengan melakukan pengawasan atau pembinaan saja, tapi juga diperlukan penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, keterkaitan atau koordinasi yang telah terbangun antara Satgas di Kabupaten Bogor dengan Satgas tingkat Provinsi Jabar, sudah sejauh mana. Koordinasi itu, lanjut Iwang, sangat lah penting dilakukan, karena Satgas tingkat provinsi memiliki unsur penegakan hukum didalamnya, sehingga bisa melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Sumber daya manusia yang tergabung ke dalam Satgas, harus memahami skema untuk pencegahan pencemaran lingkungan, penanganan hingga penindakan. Apalagi, honor untuk Satgas itu bersumber dari APBD yang notebene berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
Iwang menjelaskan, setiap daerah tentunya memiliki skema besar dalam menjaga lingkungan, baik dari segi pencegahan dengan cara pembinaan, pengawasan hingga penanganan atau pengendalian.
“Yang jadi persoalan, skema yang dimiliki dianggap hanya sebatas wacana karena tidak dijalankan dengan optimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Tutty Alawiyah mengusulkan agar DLH membentuk detektif swasta untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pencemaran lingkungan, terutama di Sungai Cileungsi.
Tutty pun menjelaskan, Sungai Cileungsi setiap tahunnya menghadapi masalah berupa bau tak sedap. Kemudian, airnya menghitam dan mengeluarkan buih-buih, terutama saat musim kemarau melanda Kabupaten Bogor. Bahkan, pada tahun 2018, permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi sudah dibawa ke tingkat nasional.
“Sepertinya ada masalah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Jadi DLH harus serius menyelesaikan masalah ini, perlu ada audit berkala,” kata istri anggota DPR RI Partai Gerindra, Edi Santana tersebut.
Namun, usulan Komisi 3 yang merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan itu, disikapi berbeda oleh Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana.
Pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan itu menegaskan, kaitan dengan terjadinya pencemaran di Sungai Cileungsi, DLH sudah membentuk Satgas Lingkungan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat.
“Untuk apa harus dibentuk detektif lingkungan. Kan selama ini DLH sudah bekerjasama dengan Satgas Lingkungan yang berasal dari lapisan masyarakat, lalu diberikan Diklat dan Bimtek serta mendapat honor,” Ade Yana, disela kegiatan capacity building dan sinergitas DLH dengan Satgas Lingkungan Hidup di Cisarua, Minggu (03/07).
Ade menegaskan, untuk pengawasan lingkungan itu seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah desa (Pemdes), Forkopimcam dan instansi terkait. Untuk kapasitas DLH, kata dia lagi, lebih bersifat teknis setelah menerima aduan secara tertulis.
“DLH itu dinas teknis, harusnya dibuatkan aduan secara tertulis jika ada dugaan pencemaran setalah itu diterima akan ditindak lanjuti dengan melibatkan instansi terkait,” tukasnya.
** Dede Suhendar Â