30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Ada Lagi Oknum Pembuang Limbah, Ini Kata Achmad Fathoni

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Menanggapi persoalan adanya pembakaran limbah tak berizin di dalam lingkungan PT Pop Can Utama yang berada di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri membuat Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni murka. Pasalnya, hal serupa sering terjadi di Desa Gunung Putri namun tak ada tindak lanjut dan sanksi hukum yang membuat para pelaku perusak lingkungan dan pencemaran lingkungan tersebut jera.

Achmad Fathoni

“Saya sangat prihatin ya, hal ini kembali terjadi di desa yang sama. Itu membuktikan jika sanksi hukum yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum tidak membuat jera para pelaku pencemaran lingkungan,” papar Aleg yang berangkat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurutnya, adanya saling tunggu dari unsur pemerintahan dan camat tidak berani menindak padahal punya kewenangan. Sedangkan DLH tidak mau memerintah karena berpikiran sudah tidak perlu diperintah.

“Warga disini harus peka , dan harus bekerjasama dengan instansi terkait , jika ada temuan pencemaran langsung laporkan, mulai dari RT/RW, desa dan kecamatan, dan DLH ketika sudah ada aduan dari masyakatan langsung segera di tindak,” paparnya.

Dia percaya, lanjutnya, DLH Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Ade Yana bisa lebih baik dari sebelumnya, dan dia bisa lebih tegas dalam penerapan sanksi kepada oknum perusahaan yang membuang limbah serta melakuakn pencemaran, baik ke kali maupun ke udara.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan pada DLH Kabupaten Bogor, Cholid Mawardi menjelaskan, pihaknya saat ini langsung melakukan penyegelan insinerator milik perusahaan pembuat kaleng tersebut. 

“Kalau disidak itu sama Kades, kalau sama kita (DLH) disegel, segelnya segel PPLH. Bukan police line, tapi PPLH line. Itu diperbolehkan di PP 22. Jadi sifatnya kayak police line, disitu harus steril,” ungkapnya kepada wartawan. 

Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembangunan emisi. 

“Karena mereka kalau mau pembakaran harus punya izin pembuangan emisi, nah mereka nggak punya. Akhirnya mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang menyebabkan pembuangan emisi ke udara,” jelasnya. 

Lebih lanjut, menurut Ardi segel pada tungku pembakaran ini berdurasi hingga selama 14 hari ke depan. Ia pun mengaku, jika perusahaan tak segera membuat izin pembuangan emisi pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap insinerator tersebutm 

“Insineratornya kalau kami (segel), kalau urusan pabrik tidak berizin nanti urusannya Satpol PP,” paparnya. 

Ardi pun menegaskan, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan tersebut. 

“Berdasarkan laporan warga, Katanya sih dari asap pembakaran yang menimbulkan bau,” ujarnya. 

Menurut Ardi, kendati insinerator PT Pop Can disegel, namun perusahaan tersebut masih bisa melakukan operasi. 

“Kalau untuk usaha itu bisa saja beroperasi ketika mereka sudah punya izin ya. Kalau punya izin, hubungannya dengan Satpol PP. Kalau DLH fokusnya di penghentian pencemaran dulu,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengatakan, dengan adanya penyegelan atau penegaakan hukum seperti itu, seluruh perusahaan yang ada di Gunung Putri taat terhadap undang-undang lingkungan hidup.

“Kita wajib mengawal juga permasalahan lingkungan hidup ini, karena banyak sekali yang lolos perusahaan para pencemar lingkungan di Kabupaten Bogor ini,” tegas Heri sapaan akrabnya itu.

Heri menambahkan, di kepemimpinan Ade Yana sebagai Kadis DLH Kabupaten Bogor ini bisa terus ditegakan masalah lingkungan hidup terutama kepada perusahaan yang mencoba nakal dan memang sudah nakal.

“Pada prinsipnya Pemdes Gunung Putri akan terus memberikan yang terbaik dan mengusahakaan penataan lingkungan hidup. Mudah – mudahan DLH Kabupaten Bogor juga mensuport penuh gerakan yang dilakukan Pemdes Gunung Putri,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles