32.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Melenting, Genpar Dorong Indonesia Power Tinjau Ulang Jembatan di Karacak

Leuwiliang l Jurnal Bogor

Meskipun terhitung baru setahun, keberadaan jembatan  yang berlokasi di Kampung Sipon, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor menjadi sorotan karena kondisinya sudah melenting.

Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah memaparkan, pembangunan jembatan dari program Samisade yang membentang di lahan anak milik perusahaan PLTA, yakni Indonesia Power diminta segera dilakukan peninjauan ulang.

Jembatan berdiameter  11 x 4 meter yang menghubungkan antara kampung  Sipon Ilir RT 04 RW 09 dengan Kampung Sukamaju RT 01 dan RT 02 Desa Karacak Kecamatan Leuwiliang yang bersumber dari bantuan keuangan Infrastruktur APBD Kabupaten Bogor sekitar Rp.402.000.000, menurut Sambas  dinilai mubazir.

“Mengingat sempitnya lahan dan medan jembatan kampung sebelah yang begitu curam, lantaran tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat maka kami mengatakan anggaran tersebut terkesan mubazir,” beber Sambas kepada Wartawan, Kamis (23/6).

Padahal kata dia, masih banyak sekali pembangunan yang menjadi skala prioritas di wilayah tersebut. Dengan begitu, sambung Sambas, progres Genpar dengan telah melayangkan surat yang ditujukan ke admin pengaduan pelanggaran Indonesia Power di Jakarta.

Surat aduan tersebut bahwa bangunan jembatan untuk segera dievaluasi sekaligus tinjau ulang izin atau rekomendasi pembangunan yang diduga dikeluarkan oleh Indonesia Power Saguling Jawa Barat. Pasalnya, jembatan itu kini telah terjadi perubahan struktur, girder balok baja sebagai penyangga beton sepanjang 11 meter dan kondisi jembatan telah melenting.

Masalahnya, dibawah jembatan tertanam dua pipa air raksasa peninggalan Belanda milik Indonesia Power dan hal ini dibenarkan oleh salah satu warga sekitar, Wd yang turun langsung hingga ke lorong jembatan yang dibangun dari Samisade tersebut. “Ini akan menjadi tanggung jawab siapa manakala jembatan itu terjadi ambruk,” papar Sambas lagi.

Perlu diketahui jembatan ini berdiri di bagian obyek vital nasional yang berfungsi sebagai suplai tenaga listrik ke wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Sambas meminta Indonesia Power pusat harus lebih fokus  kepada kajian teknis konstruksi bangunan yang direkomendasi dan  diduga diabaikan oleh semua pihak, baik Pemdes, Ketua Tim Verifikasi Kecamatan, UPT Dinas PUPR  dan Dinas DPMD.

“Satu hal yang menjadi kejanggalan, kok bisa LPJ Samisade selesai namun batu prasasti sebagai ciri khas dan keterbukaan informasi publik hingga kini tidak terpasang,” tanya Sambas.

Sambas menyebut pemanfaatan aliran listrik yang dihasilkan dari perusahaan PLTA Indonesia Power unit Karacak, menurut Sambas, itu bukan hanya wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, saja namun tersambung sampai Rangkas Bitung, Provinsi Banten. “Bahkan termasuk membantu aliran suplai listrik yang terintegrasi hingga wilayah Jawa dan Bali,” sebut Sambas.

Merujuk pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berikut  UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, menurut Sambas, begitu penting peran serta masyarakat dalam kontrol sosial terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Ada pun adanya sanggahan dari pihak terkait, kata dia, sah-sah saja selama  dasarnya jelas serta dilengkapi data pendukung. “Siapapun yang terlibat dalam proyek pembangunan jembatan itu tentu harus bertanggung jawab,” pungkas Sambas.

** Arif Ekon / Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles