Gunung Putri | Jurnal Bogor
Sekolah SMK Generasi Mandiri (GM) di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor didatangi tim seksi pidana khusus dan seksi intel Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/6/22).
Kedatangan personil Adhyaksa tersebut untuk menggeledah Kantor Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMK Generasi Mandiri, karena adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah kejuruan itu selama empat angkatan atau dari tahun ajaran 2019 hingga 2021.
“Hari ini, dalam tahap ” penyidikan ” dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan atau dana BOS di SMK Generasi Mandiri, kami menggeledah Kantor Kepala Sekolah dan Bendaharanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja kepada wartawan.
Ia menuturkan berkas terkait surat pertanggung jawaban (SPJ) gaji guru, SPJ pengadaan alat-alat kegiatan belajar mengajar dan lainnya pada kurun waktu empat tahun kebelakang, diamankan oleh pihaknya.
“Kami akan memeriksa, apakah semua SPJ dimaksud yang sumber pendanaannya dari dana BOS itu sesuai dengan realitas di lapangan dan petunjuk teknisnya,” papar Dodi Wiraatmaja.
Menurutnya, bahwa sebelumnya sudah ada bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan dana BOS, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka.
“Kalau bukti-buktinya kuat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS, maka bakal ada penetapan tersangka. Kami juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengaudit laporan keuangan sekolah dan juga menghitung kerugian negaranya,” bebernya.
Dari kantor Kepsek dan juga Bendahara SMK Generasi Mandiri, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas terkait laporan keuangan dana BOS, dimana berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong dengan menggunakan dua buah koper .
** Nay Nur’ain