Gunung Putri | Jurnal Bogor
Pegawai PT. Summarecon asal Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dibegal dua orang tak dikenal, Rabu (15/6/2022).
Korban bernama Maulana Hidayat Hanam (19) menuturkan, saat hendak berangkat kerja, mengais rezeki, dirinya menjadi korban pelaku pembegalan di Jalan Letnan Nasir, Kecamatan Gunung Putri.
“Saya berangkat kerja jam setengah 5 pagi, pada saat itu jalanan sepi, saya langsung dipukul dari belakang lalu dipepet sampe jatoh,” ungkapnya kepada wartawan di tempat kejadian.
Tak hanya mendapatkan tindak kekerasan, Maulana mengaku, motor yang Yamaha N-max bernomor polisi B-3342-UQJ pun lenyap digondol oleh dua orang tak dikenal tersebut.
“Pelaku pake kendaraan Nmax warna item, kejadian jam setengah 5 di Jalan Letnan Nasir, Gunung Putri,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Maulana langsung mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Permata Cibubur.
“Luka di leher aja, kemungkinan senjata yang dipake sajam, dapet perawatan jahitan 4 luka dalem dan 11 luka luar,” kata korban dugaan pembegalan ini.
Mendapati hal tersebut , Polisi Sektor (Polsek) Gunung Putri gerak cepat (gercep) lakukan olah Tempat Kejadian Perkara terkait pembegalan yang terjadi di Jalan Letnan Nasir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (15/6/2022).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, kronologi terjadi pembegalan tersebut berawal, dari korban berinisial MHH hendak berangakat menuju ke tempat kerja.
“Kemudian berangkat dari rumah 4.30 WIB, tidak lama, 15 menit kemudian, di Jalan Ciangsana-Bojongkulur, korban dipepet dari arah belakang oleh dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor,” ungkapnya kepada wartawan.
Kemudian, lanjut Bayu, korban dilukai menggunakan senjata tajam dibagian leher.
“Sajam pelaku mengenai leher korban dan pelaku pun berusaha menjatuhkan korban dengan cara memukul, setelah korban terjatuh kemudian sepeda motornya dirampas,” ujarnya.
Menurut Bayu, akibat kejadian tersebut, MHH (19) mendapatkan luka ringan pada bagian lehernya. “Luka ringan, Luka di leher, ada 7 jahitan, kemudian Luka lecet tangan dan lutut,” paparnya.
Bayu mengatakan, pihak Kepolisian mendapati sendal jepit yang diduga milik pelaku tertinggal di TKP.
“Dugaan sementara, pelaku sendiri kami kenakan pasal 365, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolsek Gunung Putri ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman pada aksi pencurian dengan pemberatan ini.
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres, juga tim lapangan masih mencari informasi di sekitar lokasi dari beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain