Parungpanjang l Jurnal Bogor
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung Panjang membersihkan spanduk perumahan dan rokok yang tak berizin di sekitar wilayah Desa Parung Panjang sampai Kabasiran. Pemasangan spanduk liar tersebut diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari petugas dari penegak perda.
“Kami lakukan operasi rutin di sepanjang jalan sampai wilayah Desa Kabasiran terkait pencabutan masalah spanduk yang tak berizin,” kata Kasi Trantib Pol PP Dadang Kosasih ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Dadang menjelaskan, ada 25 spanduk yang dipaksa diturunkan petugas. Adapun proses lainnya kalau masang lagi harus bayar pajak.
“Kami terus beroperasi seminggu sekali, mudah-mudahan spanduk daerah Parung Panjang bisa melakukan taat dalam pembayaran pajak,” jelasnya.
Dia menambahkan, kebanyakan spanduk perumahan, dan rokok yang diturunkan dan rata-rata sama jumlahnya di setiap titik yang tersebar.
“Kebanyakan tidak membayar pajak dan menghindari pembayaran mereka kerap memasang spanduknya pada malam hari,” tambahnya.
Dia menghimbau pihak perumahan maupun developer, kalau mau pasang spanduk, reklame maupun bilboard harus mengikuti aturan pemerintah.
“Yang jelas semua sifatnya pemberitahuan harus dilanjutkan terhadap pembayaran pajak sesuai aturan,” tukasnya.
** Arip Ekon