Bogor | Jurnal Bogor
Dalam rangka peningkatan pelayanan melalui penguatan pemanfaatan teknologi informasi, Perumda BPR Bank Kota Bogor berencana memberikan pelayanan baru melalui sistem layanan tarik tunai tanpa kartu (ATM Cardless), dimana nasabah dapat menarik dananya melalui ATM dengan menggunakan handphone sebagai media untuk menginformasikan nomor pin yang akan digunakan.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, Perumda BPR Bank Kota Bogor telah melakukan pengadaan sarana dan prasarana dan telah melaksanakan proses perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-361 /KR.0211/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha Layanan ATM Tanpa Kartu Perumda BPR Bank Kota Bogor.
Namun demikian, rencana pelaksanaan kegiatan usaha ini masih terkendala dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan kepada Bank Indonesia sehingga belum dapat dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Perumda BPR Bank Jogja telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, sehingga Perumda BPR Bank Kota Bogor merasa perlu untuk melakukan kunjungan dalam rangka mengetahui sampai sejauh mana proses pemenuhan persyaratan perizinan kepada Bank Indonesia sehingga dapat memperoleh izin pelaksanaan kegiatan ATM Cardless dari Bank Indonesia.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Jogja menjelaskan bahwa proses perizinan kepada Bank Indonesia dilalui dengan proses yang sangat panjang dimana sejak akhir tahun 2019 Perumda BPR Bank Jogja telah mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia dan baru mendapatkan izin kegiatan usaha pada bulan Januari 2022.
Selama proses perizinan kepada Bank Indonesia, Perumda BPR Bank Jogja telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Bank Indonesia untuk memenuhi setiap kekurangan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka memperoleh izin kegiatan dimaksud.
Terakhir pada bulan Mei tahun 2021 mendapatkan surat dari Bank Indonesia untuk memenuhi persyaratan sebagai pengganti proses pemeriksaan kunjungan lapangan (on site visit) yang diantaranya yaitu hasil uji coba transaksi dengan beberapa skenario yang diminta oleh Bank Indonesia, kepastian tidak terdapat kesalahan prosedur atau kejadian kerawanan melalui Fraud Detecting System (FDS), dan pengujian keamanan berupa penetration test atau vulnerability assessment yang dilakukan oleh Auditor Independen yang telah ditindaklanjuti.
Seluruh persyaratan perizinan dimaksud telah dipenuhi hingga akhir Desember 2021 hingga akhirnya mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada Januari 2022.
Setelah mendapatkan izin pelaksanaan kegiatan usaha baru dari Bank Indonesia, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada Bank Indonesia sebagai bahan evaluasi untuk memastikan kelancaran kegiatan usaha dimaksud, diantaranya tidak diperbolehkan untuk melakukan pengembangan layanan selama 6 bulan kedepan, memastikan layanan call center dilaksanakan selama 24 jam, menjadi anggota dalam Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap bulan kepada Bank Indonesia.
**prast/rls