Home News Masih Minimnya PJU, Achmad Fathoni: Jika Diikuti Sesuai Akadnya PJU Bisa Terpenuhi

Masih Minimnya PJU, Achmad Fathoni: Jika Diikuti Sesuai Akadnya PJU Bisa Terpenuhi

Bogor Timur | Jurnal Bogor

Minimnya sarana prasarana Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang jalur Jonggol menuju Sukamakmur yang banyak dikeluhkan warga mendapat sorotan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni. Dia menegaskan persoalan ini karena tak mengikuti aturan. Bahkan ia mengaku sudah mengusulkan hal tersebut berkali – kali kepada Dinas Perhubungan, bahkan ia langsung memasukan kedalam usulan program pokirnya (pokok pikiran).

“Setahu saya di anggaran 2022 ini sudah disiapkan raturan titik lokasi untuk pemasangan PJU,” terang Aleg yang berangkat dari Partai PKS tersebut kepada Jurnal Bogor , Kamis ( 12/05/22).

Pada dasarnya, kata dia, mestinya urusan PJU tidak ada lagi kendala dalam soal anggaran karena pada saat rapat LKPJ ada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan nilai kurang lebih 270 miliar.

“Apabila kita ikuti aturan akadnya, PPJ diperuntukan untuk penerangan jalan. Mestinya itu tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain, sampai kebutuhan sesuai akadnya yaitu penerangan jalan terpenuhi,” paparnya.

Menurutnya, saat itu Dinas Perhubungan sangat menyetujuinya, cuma memang alokasi Dinas Perhubungan dari Bupati Bogor masih rendah hanya sekitar 130 miliar. “Itu harusnya diubah, harusnya Bupati bisa perintahkan Bapedalitbang dan Sekretaris Daerah untuk memprioritaskan PJU,” cetusnya.

Jadi, kata dia, urusannya adalah political will Bupati Bogor serta prioritas anggaran  atau politik anggaran yang mestinya diperbaiki, dan harus ada keinginan untuk memperhatikan keinginan rakyat dan pemerataan pembangunan ke pelosok pedesaan.

“Dinas Perhubungan memang terbatas anggarannya, itu karena tidak dialokasikan dengan cukup oleh atasannya. Setahun hanya sekitar 130 miliar saja, padahal kalo mau didasarkan PPJ itu bisa 2 kali lipatnya,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version