Citeureup | Jurnal Bogor
Polsek Citeureup bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Citeureup menggelar Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) di jam malam secara rutin dalam upaya melakukan penertiban aturan PPKM level II.
Sebagai mana disebutkan aturan yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor No.433/15/Kpts/per UU/2022 tanggal 31 Januari 2021 yang menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor masih dalam status level II.
Kapolsek Citereup, Kompol Eka Chandra Mulyana SIK menyatakan, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Citeureup secara rutin menggelar penertiban di jam malam.
“Kami dalam upaya melakukan penertiban aturan PPKM Level II. Polsek Citereup bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Citeureup patroli secara mobile ke lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian,” ucapnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (19/04/2022).
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakan untuk mentaati prokes dan dan ia menyebutkan bahwa bila kedapatan pelanggaran, dia langsung memberikan teguran tertulis maupun penindakan.
” Untuk itu kepada seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha diharapkan untuk tetap dapat disiplin dalam menjalankan aturan Prokes pada pemberlakuan PPKM Level II di wilayah Kabupaten Bogor ini, dalam pelaksanaan patroli yang kita gelar bilamana terdapat adanya pelanggaran Prokes, secara langsung kita berikan teguran tertulis atau pun penindakan,” pungkasnya.
** Nay / Wisnu