Ciawi | Jurnal Bogor
Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, dalam hal ini bidang irigasi dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini adanya perusakan aset negara yang dilakukan PT Balina Agung Perkasa (BAP), vendor ekspedisi pengangkut prodak air minum merk Aqua yang menutup saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya di Kampung Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, belum juga ada tindakan apa pun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keluarga Besar (KB) FKPPI Rayon Ciawi, Heri Susanto mempertanyakan kinerja DPUPR yang terkesan ada pembiaran terhadap dugaan perusakan aset negara oleh pihak pengusaha swasta, yakni PT BAP.
Heri mengatakan, harusnya DPUPR melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III, langsung turun ke lokasi DI Cikereteg-Rancamaya saat adanya informasi terkait penutupan saluran tersebut.
“Jangan diam saja. Jadi terkesan ada pembiaran terhadap kerusakan aset negara oleh pihak pengusaha swasta itu,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.
Menurutnya, UPT Infrastruktur Irigasi, memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak tegas pihak pengusaha apabila benar-benar sudah merusak aset negara dengan menutup saluran irigasi tersebut.
Heri mengungkapkan, adanya pembiaran yang dilakukan jajaran dinas terkait, sama halnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, tidak mempunyai keberanian menindak tegas pengusaha yang sudah melanggar aturan.
“Atau jangan-jangan dinas terkait melalui UPT sebagai kepanjangan tangannya, sudah menerima sesuatu dari pengusaha. Makanya dibiarkan begitu saja,” paparnya.
Tidak adanya tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Bogor, sambung Heri, membuat pengusaha dengan semena-mena terus melakukan proyek perluasan nya dengan menutup sebagian saluran irigasi dengan tanah maupun tembok pembatas.
“Pagar pembatas antara lahan warga dengan PT BAP yang menutup saluran irigasi sekarang sudah tinggi. Dan di lokasi, kegiatan perluasan lahan untuk parkir kendaraan PT BAP masih tetap dikerjakan pelaksana, ” jelas pria yang juga sebagai pengurus Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kecamatan Ciawi itu.
Heri minta agar Bupati Ade Yasin segera memerintahkan dinas nya untuk turun ke lokasi pengusaha ekspedisi pengangkut perusahaan air terbesar di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut.
“Kalau pun dari dinas akan turun ke lokasi, kami minta agar pemerintah desa, kecamatan, UPT maupun masyarakat yang mewakili lingkungan setempat, diajak untuk mendampingi,” tegasnya.
Seperti diberitakan Jurnal Bogor sebelumnya, Maman Usman Rasidi, Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) mempertanyakan kinerja Pemda Kabupaten Bogor melalui DPUPR. Karena, aset negara berupa irigasi dibawah bidang dinas tersebut.
Maman menjelaskan, DPUPR yang memiliki pengawas di UPT juga bisa melakukan upaya hukum, apalagi terkait kepentingan masyarakat banyak. Bahkan sebenarnya, masyarakat bisa mengajukan pengaduan, karena akan menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan perusakan tersebut.
“Harusnya pihak UPT langsung turun dan melihat aset yang dirusak itu. Setelah itu, langsung membuat laporan,” papar warga Kecamatan Ciawi tersebut.
Dalam hal ini, sambung Maman, adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU), maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.
Terhadap perusakan aset negara kata Maman, terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” tukasnya.
** Dede Suhendar