Home News Berani Bayar Jutaan, PKL Depan Pasar Cikereteg Semakin Marak

Berani Bayar Jutaan, PKL Depan Pasar Cikereteg Semakin Marak

Caringin|Jurnal Bogor

Lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, membuat pedagang kaki lima (PKL) didepan Pasar Cikereteg, persisnya di Jalan Cikereteg semakin marak. Bahkan, para pedagang yang berdiri disekitar bahu jalan, membangun tempat usahanya dengan menggunakan bahan material baja ringan.

Informasi didapat, para PKL yang mendirikan tempat usahanya baik didepan Pasar Cikereteg maupun disepanjang jalan Kabupaten Bogor itu, tidak didapat dengan cuma-cuma. Karena, mereka harus berani mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk mendirikan lapak berjualannya kepada salah seorang oknum yang mengaku dari paguyuban warga setempat.

Salah seorang PKL yang berjualan buah-buahan didepan Pasar Cikereteg mengaku, untuk bisa berjualan dan mendirikan lapak, dirinya harus membayar uang koordinasi kepada salah seorang oknum warga yang ada di paguyuban.

 “Waktu itu saya diminta 3-5 juta untuk bisa berjualan disini,” aku pedagang yang namanya tidak mau disebutkan.

Pedagang yang merupakan warga Desa Pancawati itu mengatakan, biaya lain yang harus dikeluarkan, yakni untuk keamanan dan uang kebersihan.

 “Setiap hari ada uang kebersihan dan listrik. Kalau untuk uang keamanan diminta sebulan sekali,” ujarnya.

Sementara, Kepala Unit Pasar Cikereteg, Tinah menyatakan, keberadaan para pedagang didepan Pasar Cikereteg persisnya di bahu jalan, bukan masuk kedalam wilayah pasar.

 “Karena tidak masuk kedalam bagian pasar, makanya kami tidak pernah mengakomodir atau pun meminta retribusi kepada para PKL,” paparnya.

Adapun keberadaan PKL yang saat ini semakin banyak berdiri di bahu jalan depan pasar, Tinah mengungkapkan, semua PKL dapat berjualan melalui paguyuban warga setempat.

 “Jadi kami di pasar sama sekali tidak tahu menahu. PKL berkoordinasi dengan paguyuban,” jelasnya.

Sementara, baik dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pol PP, belum pernah melakukan tindakan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda Kabupaten Bogor.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version