Home News Korban Pengeroyokan di Kampus PTIQ Melanjutkan Proses Hukum

Korban Pengeroyokan di Kampus PTIQ Melanjutkan Proses Hukum

JURNAL INSPIRASI – Kasus pengeroyokan yang terjadi di auditorium kampus Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) berlanjut ke tahap proses hukum selanjutnya.

Muhammad Malik Abid sebagai korban dari pengeroyokan didampingi oleh kuasa hukum memberikan kesaksian lebih lanjut di Polsek Cilandak pada Senin, 24 Januari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor STPL/58/1/20022/Sek.Cilandak.

“Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap saya agar kasus ini cepat terungkap dan tentunya memberikan efek jera terhadap pelaku pengeroyokan,” tutur Malik.

Maulana Fajri S.H selaku pengacara korban mengatakan, memiliki bukti yang cukup kuat terkait kasus pengeroyokan tersebut.

“Ada bukti visum, elektronik, keterangan saksi dan bukti lainnya. Kami berkeyakinan dengan bukti tersebut pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.”

Hingga sampai saat ini kliennya masih dalam proses pengobatan mengingat korban mengalami luka yang cukup parah, salah satunya adalah memar di bagian kepala belakang dan dia berharap pihak kampus turut serta melindungi korban dan mendorong agar kasus ini agar cepat terungkap.

**mg

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version