JURNAL INSPIRASI – Tokoh agama di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum untuk berani menutup toko yang sudah menjual minuman keras (miras).
“Kami meminta agar aparat penegak hukum menertibkan toko yang menjual minuman keras,” kata Ketua MUI Kecamatan Jonggol KH Jajang Gozali, Rabu (26/1).
Menyikapi itu, KH Jajang Gozali menegaskan, pihaknya memberikan dukungan terhadap pemerintah daerah untuk terus memberantas peredaran minuman keras khususnya di wilayah Kecamatan Jonggol. PIhak MUI kata dia, tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas dan menutup toko yang menjual minuman keras.
“Toko di kawasan Citra Indah yang telah berani dan bebas menjual miras sudah melukai hati masyarakat, selain “L” sebagai penjual miras tersebut bersikap arogan juga seakan merasa dilindungi , sehingga berani bertindak seperti itu, disini penegak Perda Satpol PP harus tegas dan jangan jadi penonton begitu juga kepolisian bisa paksa mereka tutup,” jelasnya.
Dia meminta hal tersebut diusut secara tuntas dan penertiban penjualan minuman keras mesti dilakukan secara menyeluruh di semua tempat. “Jangan tebang pilih apalagi diam karena sesuatu,” pungkas KH.Jajang Gozali.
** Nay / Ramses