JURNAL INSPIRASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya melaporkan manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum, Kecamatan Bogor Timur, ke Polresta Bogor Kota, Kamis (20/1). Laporan itu merupakan buntut pembuka paksaan segel milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Rabu (19/1).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh Hendra Sunandar yang merupajan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP. “Sudah kami laporkan tadi siang (kemarin, red),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/1).
Menurut dia, pelaporan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha, yang tempat usahanya disegel untuk tidak membuka paksa. “Kami ingin memberikan efek jera. Biar bagaimanapun aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Ini sudah disegel, malah buka segel,” kata Agustian Syach.
Ia menjelaskan, pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah.
“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut,” tegasnya.
Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP, demi menjaga marwah Pemkot Bogor. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan tidak boleh dibiarkan. Apalagi, ‘Kota Hujan’ merupakan daerah religius.
Pria yang akrab disapa Gus M ini juga meminta agar Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk pelanggaran, dengan cara konsisten dalam menegakkan aturan.
“Saya apresiasi, tapi saya meminta semua THM yang menjual minol golongan b dan c untuk ditindak. Apabila, ternyata tetap membandel, maka segera cabut izin operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP menyegel Zentrum. Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).
Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.
“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima Arya.
“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.
Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.. “Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka. “Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto