JURNAL INSPIRASI – Surat edaran (SE) Nomor 300/II-Tib yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin, tanggal 12 Januari 2022 terkesan tidak digubris para pemilik bangunan toko atau penyewa yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) maupun pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan Cikereteg. Sebab, hingga saat ini baik pemilik toko dan para PKL, belum membongkar bangunan serta lapak yang dijadikan tempat mereka berjualan.
Bahar, warga Kampung Ciderum mengatakan, sepengetahuannya tidak ada yang aktivitas pembongkaran, baik itu dilakukan pemilik toko maupun lapak para PKL yang ada disekitar Pasar Cikereteg.
“Lihat saja, PKL didepan Pasar Cikereteg dan disekitar Kali Cikereteg, masih tetap berjualan,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, apabila disepanjang Jalan Cikereteg mulai dari pertigaan sampai Kampung Anyar, Desa Ciderum tidak ada PKL, Kemacetan yang kerap dikeluhkan warga atau pengguna jalan, tidak akan lagi ada.
“Karena jalan jadi lebar dan arus lalulintas lancar,” papar Bahar.
Tidak hanya itu, lanjutnya, kegiatan bongkar muat yang dilakukan pemilik toko dan pengusaha gas elpiji disepanjang Jalan Cikereteg, masih terlihat dan menyebabkan tersendatnya arus lalulintas.
“Surat edaran itu seakan tidak dihiraukan. Masih terlihat adanya kegiatan bongkar muat di jalan dan menyebabkan kemacetan. Harusnya ada petugas yang mengawasi sepanjang jalur ini,” tegas Bahar.
Bahar mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan jajaran Polsek Caringin dalam mengurai kemacetan di Jalan Cikereteg.
“Rekayasa lalulintas yang sekarang dilakukan, setidaknya sedikit mengurai kemacetan,” paparnya.
Sesuai SE yang dikeluarkan Pemcam Caringin tentang ketertiban pengunaan jalan sekitar Pasar Cikereteg, yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum.
Menindaklanjuti hasil musyawarah yang sudah dilakukan antara perwakilan tokoh masyarakat Desa Ciderum, Desa Pancawati dengan para pengusaha di bidang wisata di wilayah Pancawati, yang dihadiri Kepala Desa Ciderum dan Kepala Desa Pancawati serta Muspika Kecamatan Caringin untuk mengurai kemacetan di Jalan Cikereteg, menghasilkan beberapa poin.
Adapun poin-poin tersebut, yakni agar tidak menggunakan bahu jalan atau jalan tanpa izin untuk keperluan bangunan tambahan toko dan menyimpan gerobak.
Bagi yang menggunakan bahu jalan tanpa izin agar membongkar sendiri bangunannya, sehingga bahu jalan dapat berfungsi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk tidak melakukan bongkar muat pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional. Apabila akan melakukan bongkar muat tersebut, maka dilakukan di area Pasar Cikereteg.
Tidak mengizinkan konsumen atau pihak lain memarkirkan kendaraannya baik roda maupun roda empat didepan area usaha. Parkir kendaraan disentralkan di area dalam Pasar Cikereteg atau tempat khusus yang tidak menggangu kelancaran lalulintas.
** Deni Pratama