Home News Polsek dan Camat Caringin Akan Layangkan Surat Larangan

Polsek dan Camat Caringin Akan Layangkan Surat Larangan

JURNAL INSPIRASI – Kapolsek Caringin, AKP Waluyo akan melayangkan surat larangan bongkar muat kepada pelaku usaha yang ada disekitar Jalan Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Surat itu diberikan sebagai upaya dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi di hari Jum’at, Sabtu dan Minggu.

Kapolsek Caringin, AKP Waluyo mengatakan, surat larangan bongkar muat itu akan ditujukan kepada pemilik toko atau usaha grosir sembako maupun depot gas elpiji yang ada di wilayah tersebut.

 “Surat larangan itu kami buat agar pemilik toko grosir maupun depot gas elpiji pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Selama tiga hari itu kami larang ada aktivitas bongkar muat,” ungkapnya saat musyawarah dengan perwakilan warga Desa Ciderum, Kepala Desa Ciderum dan Pancawati, para pelaku usaha baik hotel, resort dan cafe di wilayah Pancawati yang difasilitasi Camat Caringin, Euis Ratna Komala, di aula kantor Kecamatan Caringin, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, lanjutnya, solusi dalam mengurai kemacetan di Jalan Cikereteg, pihaknya akan melakukan rekayasa lalulintas di Jalan Raya Ciawi-Sukabumi mulai dari pertigaan Cikereteg.

 “Kami akan pasang pembatas jalan, biar tidak terjadi penumpukan kendaraan disekitar pertigaan Cikereteg,” ujar AKP Waluyo.

AKP Waluyo mengaku, titik-titik permasalahan kemacetan di jalur utama menuju kawasan wisata di Pancawati, sehingga pihaknya bersama jajaran Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin langsung melakukan penanganan.

 “Titik-titik permasalahan sudah bisa kami antisipasi. Mudah-mudahan bisa mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga,” jelasnya.

Sementara, Camat Caringin, Euis Ratna Komala memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan surat teguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang ada disepanjang Jalan Cikereteg terutama didepan pasar.

 “Saya minta agar PKL tidak terlalu ke jalan dan ditata lagi agar tidak menggangu lalulintas,” tegasnya.

Sebelumnya, sekitar puluhan PKL dan pemilik bangunan yang ada disekitar Jalan Cikereteg, diberikan surat pemberitahuan dari Satpol PP Kecamatan Caringin. Didalam surat pemberitahuan itu, para PKL dan pemilik bangunan untuk menggeser tempat usahanya agar tidak terlalu memakan bahu jalan.

 “Kami diminta untuk menggeser dan menata tempat jualan, biar tidak terlalu ke jalan. Dan hari Kamis (13/1/2022) Satpol PP dan Polsek Caringin akan kembali lagi ke sini,” kata Bokir, pedagang buah di Jalan Cikereteg.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version