30.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Saat Rakor, Camat Cigombong Nyatakan Vaksinasi Anak Penting

JURNAL INSPIRASI – Camat Cigombong, Raden Eman Irwan Somantri menyatakan, pentingnya vaksinasi untuk anak, karena kelompok usia tersebut harus belajar tatap muka, sehingga beresiko menularkan bagi diri sendiri, sesama siswa, guru, orang tua, dan lansia di rumah.

Ia mengatakan, mempertimbangkan kemungkinan rendahnya kepatuhan anak dalam memakai masker dan proses lainnya, menjadikan vaksin aman dan dapat merangsang kekebalan terhadap Covid-19 pada kelompok umur tersebut.

“Kelompok usia ini sudah terbiasa mendapat imunisasi sejak bayi, balita, dan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), mulai di sekolah kelas 1 hingga kelas 5,” kata R.E Irwan Somantri saat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pemerintahan Kecamatan (Pemcam) Cigombong, di aula kantor kecamatan, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, Puskesmas sudah lama berpengalaman dalam melaksanakan program BIAS. Sedangkan konvensi hak anak serta undang-undang (UU) perlindungan anak menyatakan, bahwa anak mempunyai hak yang sama untuk dilindungi dari sakit, cedera dan berbagai kekerasan.

R.E irwan Somantri menjelaskan, penyuntikan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kab. Bogor Nomor 1170/COVID-19/Sekret/I/ 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.  Dan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800/188/Pemb.SD tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dengan cara intramuskular. Artinya injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas. Dosis yang diberikan juga sebesar 0,5 mililiter,” jelas Camat Cigombong.

Ia melanjutkan, vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun, diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Namun, sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar petugas vaksinasi.

Adapun terkait kegiatan vaksinasi, sambung R.E Irwan Somantri, dilaksanakan di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami wajibkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” paparnya.

Sementara itu, kata camat, Pemcam Cigombong melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) meski telah selesai divaksinasi. Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

“Prokes yang harus dipatuhi adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama,” imbuhnya.

Selanjutnya, disisi lain akan diturunkan tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas Cigombong, Puskesmas Ciburayut dan TNI serta Polri.

“Data sasaran vaksinasi anak berjumlah 11.267 orang yang berada di 51 sekolah dasar dan 6 madrasah ibtidaiyah negeri serta swasta,” tukas R.E Irwan Somantri.

** Dede Suhendar/Deni Pratama

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles