JURNAL INSPIRASI – Rencana keberadaan Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, mengundang reaksi Wali Kota Bima Arya. Minggu (9/1), ia pun mendatangi lokasi proyek pembangunan yang akan difungsikan sebagai cafe and restoran.
Bima pun memberikan catatan terkait operasionalisasi Holywings yang berlokasi tak jauh dari Masjid Raya Bogor itu.
Bima menegaskan bahwa ia tidak akan mengizinkan Holywings Bogor beroperasi seperti di kota-kota lain. Lantaran, tidak sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang religius serta kota ramah anak.
Menurutnya, kedatangannya ke lokasi karena merespons informasi yang beredar bahwa Holywings Bogor sedang dibangun dan akan beroperasi.
“Kota Bogor terbuka untuk investasi, tapi catatan investasi harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang sesuai visi ramah keluarga dan karakternya religius. Karena itu harus berjalan,” tegasnya.
Bima beralasan, tidak akan memberikan izin operasional Holywings di Bogor seperti di kota-kota lain, karena Kota Bogor menjual potensi alam dan bukan minuman keras.
“Untuk IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluarkan itu untuk kafe dan restoran. Kalau miras dan aktivitas DJ (disk jockey) seperti di kota lain tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Ia menyatakan, Kota Bogor merupakan kota religius, sehingga apabila ingin menikmati miras tidak bisa dilakukan disini.
“Kalau mau menikmati miras silakan ke kota sebelah, karena pemilik menyanggupi dan berjanji akan menjalankan itu. Ini sesuai dengan kota religius dan untuk keluarga,” katanya.
Bima Arya menjelaskan, wilayah Kota Bogor relatif premium dan sangat strategis untuk kuliner. “Kalau ada ditemukan lagi kafe yang menjual miras itu pasti akan ditutup dan disegel. Tidak ada urusan soal siapa dibelakang apa, ini soal penegakan aturan,” tandas Bima.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto menegaskan adanya THM, cafe, dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) baik itu ketentraman dan ketertiban umum, juga tentang jasa usaha dan lain sebagainya.
Menurut dia, selama tidak melanggar Perda, maka THM dipersilakan jalan, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Tujuannya supaya semua pembangunan sesuai dengan kultur Kota Bogor itu sendiri.
“Jangan sampai nanti di THM itu ada masalah-masalah melanggar asusilaan. Saya kira tidak akan tepat bagi Kota Bogor yang mengusung tema kota layak anak,” kata Atang.
Disinggung jika kedapatan ada minuman berakohol, Atang meminta untuk ditindak secara tegas sesuai perda yang ada. Dirinya akan mendorong Satpol PP untuk menegakan perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada.
“Jadi tinggal ditegakkan. Kalau tidak ditegakkan, berarti Pemerintah Kota Bogor loyo,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Bogor, R. Beni Iskandar membenarkan bahwa telah ada pengajuan berkas perizinan.
“Memang itu sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” kata Beni.
Ia menyebut, sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan IMB karena semua administrasi sudah memenuhi syarat masuk melalui online. Kalau dari pengajuan IMB kata dia, bangunan itu diperuntukan untuk Restoran dan cafe.
Selanjutny, kata dia, untuk izin operasional juga tetap dikeluarkan di DPMPTSP dengan rekom teknis dari SKPD terkait. “Ya, nanti izin operasional di sini, tapi setelah mereka beroperasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, sambung dia, jika dilihat zonasinya, lokasi tersebut memang masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa.
Ia menambahkan, untuk izin operasionalnya mungkin kategori lain, misalnya untuk THM, karaoke atau lainnya. “Ya, dalam izin operasional nanti ada pada Kasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.
** Fredy Kristianto