JURNAL INSPIRASI – Sekretaris Camat Sukajaya, Tirta Juwarta, sangat menyayangkan konflik yang terjadi antara tim pelaksana kegiatan (TPK) dengan Kepala Desa Harkatjaya, yang baru-baru ini ramai diberitakan.
Tirta menjelaskan kaitan dengan tidak diberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada TPK. Dia pun menginginkan seharusnya kepala desa terbuka. “Kepala Desa terbuka jangan tertutup,” ujar Tirta Juwarta, Selasa (4/12).
Dengan begitu, kata Tirta, pihak Kecamatan Sukajaya dalam ranah tersebut hanya bisa melakukan pembinaan terhadap desa. “Kalau untuk pembinaan kami ini wajib. Ada ataupun tidak ada temuan, kami wajib melakukan pembinaan,” kata dia.
Sebaliknya, sambung Tirta, ketika adanya temuan atau kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga terbawa ke pemeriksaan inspektorat bahwa anggaran itu wajib dikembalikan. “Kalau itu betul terjadi, kami Pemerintah Kecamatan sangat menyayangkan hal itu,” tandasnya.
Pihak kecamatan akan melakukan pembina terhadap desa dan untuk kelayakan kompetensi pihaknya akan berkerjasama dengan tim teknis yaitu UPT Infrastruktur yang berkemampuan dari sisi infrastrukturnya.
“Tapi kalau kita lebih kepada pembinaan di kecamatan karena tidak memiliki tenaga ahli. Kalaupun untuk detailnya kita bersama sama dengan UPT Insfratruktur,” bebernya.
Tirta juga memberikan opsi kepada TPK dan Kepala Desa agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Kalaupun tidak dan benarnya pemerintah desa melakukan pemotongan anggaran, kepala desa bisa memediasi dengan BPD dan duduk persoalannya ketika benar adanya upaya melakukan penyesuaian dan perbaikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua TPK Pembangunan Encep Sayepudin membeberkan permasalahan hingga tidak sinerginya dengan Kepala Desa Harkatjaya karena dinilai tidak transparan dalam pekerjaan pembangunan yang berasal anggaran Dana Desa 2021.
Pada Juli lalu, Dana Desa digunakan untuk betonisasi jalan lingkungan di Kampung Pasiripis, Cibuluh dan Kampung Pasir Kupa, namun penganggarannya tak sesuai di RAB.
Penganggaran untuk betonisasi jalan lingkungan, di RAB tercatat sebesar 128 juta, namun, yang diterima oleh TPK hanya sebesar 85 juta.
“Pagu anggran yang diterima TPK tidak sesuai karena dipotong sekitar 40 persen oleh Kepala Desa,” beber ketua TPK Encep Sayepudin.
Namun karena beban moral ke masyarakat hingga selesainya pembangunan TPK itu harus nombok. :Khawatir pekerjaan tak selesai, maka itu TPK nombok sebesar 15 juta,” ungkapnya.
** Ekon/Andres.A