Home News Pengusaha Jasa Konstruksi Terkendala Perubahan Regulasi

Pengusaha Jasa Konstruksi Terkendala Perubahan Regulasi

JURNAL INSPIRASI – Para pengusaha jasa kontruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, mengaku terkendala dengan adanya perubahan regulasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Menurut Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, Hilal Firmansyah, ST, MT, jasa kontruksi itu adalah subsektor yang bermula dari Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Dari UU ini turunlah Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang perizinan usaha berbasis resiko. Salahsatu poin yang terkandung dalam PP Nomor 5 itu mengatur perizinan tentang subsektor jasa konruksi.

” Untuk perizinan jasa kontruksi sekarang ini agak sudah tidak seperti dulu lagi, dengan hanya membawa berkas ke kantor asosiasi dan langsung diproses. Namun untuk saat ini di tahun 2022 harus melalui OSS, dan ada nanti salah satunya itu melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Gapensi adalah salahsatu yang sudah memiliki lisensi untuk membuat LSBU itu,” papar Hilal biasa disapa, Selasa (04/01/22).

Menurutnya, perbedaan dengan perizinan yang sebelumnya ada 3 hal. Pertama adalah persyaratan badan udaha untuk menyiapkan tenaga kerja, kemampuan keuangan, dan peralatan. Sebelumnya sertifikat badan usaha ada yang namanya sub bidang, dan penanggungjawabnya hanya 2 orang yakni penanggungjawab teknik dan badan usahanya.

“Jadi misalkan di badan usaha itu punya 4 sub bidang, hanya perlu 1 orang penanggungjawab teknik dan badan usaha saja. Sedangkan di peraturan baru saat ini harus memiliki 1 penanggungjawab di setiap sub bidang. Jika diasumsikan perusahaan itu harus memiliki 5 karyawan tetap,” jelasnya.

Lalu untuk peralatan, di setiap sub bidang minimal harus memilki 1 peralatan untuk kelas kecil dan itu statusnya milik sendiri bukan sewa. Untuk kualifikasi menengah itu minimal harus memiliki 2 peralatan. Selanjutnya yakni keuangan perusahaan. Penentuan berapa banyak perusahaan itu harus memiliki keuangan Rp300 juta per sub bidang. Oleh karena itu, ada satu program untuk pemutakhiran data, nantinya semua kebijakan Gapensi itu mengacu data yang mutakhir terlebuh dahulu.

“Jadi kita bisa menginfentarisir mana saja badan usaha yang habis masa berlaku perizinannya. Kalau untuk yang saat ini anggota Gapensi yang memiliki kartu tanda anggota itu ada 190 dan yang memiliki SBU ada 320 anggota. Sedangkan yang habis masa berlakunya SBU di tahun 2021 itu ada 114 anggota. Ini yang akan kesulitan karena disatu sisi peraturan sudah diberlakukan, tapi sistemnya belum berjalan dengan semestinya ” bebernya .

Senada  disampaikan Wakil Ketua I Bidang Keanggotaan Gapensi Irsan. Secara kelembagaan Gapensi punya struktur organisasi dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gapensi Provinsi dan pusat terkait peraturan baru. Gapensi saat ini melakukan upaya kolektif untuk mendorong percepatan sistem menggunakan tim khusus untuk mengurus perizinan bagi badan usaha yang SBU-nya habis.

“Gapensi membantu rekan-rekan pengusaha karena kalau sudah berjalan memang untuk pengurusannya sangat cepat yakni 15 hari selama persyaratannya sudah dipenuhi oleh badan usaha itu sendiri.”

“Sebelumnya kita sudah mendeteksi poin apa saja yang menjadi kesulitan badan usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan terbaru ini. Sebelumnya kita sudah melakukan upaya dari DPD Gapensi Jawa Barat untuk sosialiasi dan pelatihan kita sudah tempuh. Kedepannya itu kita membentuk badan layanan untuk anggota dan membantu proses perizinan,” katanya.

Masih kata dia, mengapa sulit, karena perizinan itu dilakukan oleh pribadi anggota masing masing karena kaitannya nanti lewat OSS. Pihaknya menyiapkan staf untuk membantu anggota melakukan input dan bantuan memenuhi persyaratan kepada anggota. “Nanti ketika perizinan tersebut sudah definitif kita sudah siap, kita sudah ready semuanya,” jelasnya.

**Nay Nur’ ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version