Home News BADKO HMI Jabagbar Ancam tak Akui PB HMI

BADKO HMI Jabagbar Ancam tak Akui PB HMI

Jika 4 Tuntutan tidak dipenuhi dalam Kurun 3×24 Jam

JURNAL INPIRASI – Terlihat di surat keputusan yang dikeluarkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat yang berjudul fakta integritas bahwa surat ini ditetapkan pada tanggal 18 Jumadil awal 1443/23 September 2021 di Jakarta yang ditanda tangani langsung oleh ketua umum BADKO Aceng hakiki dan Ahmad Izat Jazuli sekertaris BADKO, surat keputusan itu berisi:

“FAKTA INTERGRITAS”
TENTANG
HASIL KEPUTUSAN RAPAT PIMPINAN CABANG HMI BADAN KORDINASI JAWA
BAGIAN BARAT
PERIODE 1441 – 1443 H / 2020-2022 M

  1. Bahwa kami, BADKO JABAGBAR menyatakan sikap akan bergerak sesuai dengan grand design pengurus “Berkhidmat Untuk Umat, Menuju Islam Rahmatan Lil ‘alamin’
  2. Bahwa kami, BADKO JABAGBAR akan melakukan Ekspansi wilayah kekuasan dan penambahan cabang baru di wilayah jawa bagian barat.
  3. Hasil kesepakatan Cabang – Cabang HMI di wilayah Jawa Bagian Barat
    a. Menuntut PB HMI MPO, segera melaksanakan Pleno III, sebelum Surat Keputusan
    (SK) presidium sidang kongres ke XXXII Di kendari akan selesai.
    b. Menuntut PB HMI MPO, melaksanakan kongres ke 33 mengingat Surat Keputusan
    (SK) Presidium sidang di kongres ke 32 Di kendari akan selesai.
    c. Kami menuntut kepada saudara Ahmad Latupono agar tidak lagi melakukan aktivitas apapun yang membawa nama PB HMI MPO dan penggunan segala atribut HMI.
    d. Mendorong kepada PB HMI MPO yang dinakodai oleh saudara Afandi Ismail yang
    terpilih pada kongres ke 32 di kendari, melakaukan Rekonsiliasi. (karena sampai saat ini saudara Ahmad Latupono dengan rekan-rekanya terus melakukan kegiatan
    Inkonstitusional yang mengatas namakan PB HMI MPO, Di akui atau tidak di akui bahwa publik / masyarakat pada saat ini menilai ada PB lain selain PB HMI MPO saudara Afandi Ismail).

Diakhir, Pengurus HMI Badko Jabagbar menegaskan bahwa “Apabila hasil kesepakatan Rapat Pimpinan Cabang, melalui surat keeputusan BADKO JABAGBAR tidak di penuhi dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak surat dikirimkan, maka seluruh cabang yang tergabung diwiliayah kordinasi BADKO JABAGBAR, kami akan menyatakan sikap tegas untuk tidak mengakui kepengurusan PB HMI MPO periode 2020-2022 M,” tutupnya.

**nc

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version