Kontraktor Didenda Rp1,5 M
JURNAL INSPIRASI – Lanjutan pembangunan Masjid Agung di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, senilai Rp32 miliar kembali molor. Akibatnya, pelaksana proyek dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kepada wartawan, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati mengatakan bahwa pihaknya telah memonitoring dan melaksanakan survei ke proyek tersebut.
“Pelaksana pekerjaan didenda Rp1,5 miliar, sebab akan ada keterlambatan 50 hari kerja atau dua bulan sejak deadline kontrak,” ujar Syarifah, Selasa (21/12).
BACA JUGA Bogor Ganjil Genap Lagi
Menurut dia, sebelum mengunjungi lokasi proyek, pihaknya telah berembuk dengan konsultan pengawas, perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat. Karena adanya banyak hal yang dipertimbanga, maka opsinya adalah memperpanjang waktu kerja,” jelasnya.
Syarifah menuturkan bahwa hal tersebut sesuai dalam aturan pengadaan barang dan jasa berupa adendum atau perpanjangan 50 hari kerja.
“Konsekuensinya kontramtoe didenda satu permil per hari, sampai 5 persen dari kontrak kerja. Kurang lebih totalnya Rp1,5 miliar,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kontraktor juga sepakat menandatanganj berita acara denda tersebut. Presentase progres pembangunan Masjid Agung, sambung Syarifah, hingga pertengahan Desember baru 60 persen.
“Kami ingin cepat diselesakkan, agar awal 2022 bisa ditenderkan untuk lanjutannya,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam perpanjangan proses pengerjaan, kontraktor akan memasang 14 ribu keping enamel yang dipasang di kubah masjid.
BACA JUGA Setiap Hari Bogor Barat Macet
Syarifah menjelaskan, sanksi berula blacklist akan dijadikan pertimbangan, apabila dalam perpanjangan nanti pekerjaan tak kunjung selesai.
Lambannya pengerjaan Masjid Agung juga mendapat sorotan dari Gerakan Masyarakat Pembela Tanah Air (Gempita) Indonesia.
Ketua Gempita Indonesia Firdaus Roy mengatakan, pelaksana pekerjaan harus dapat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sambungnya, sebagai pengguna anggaran dalam penentuan pemenang tender harus lebih selektif. Apalagi, sorotan publik sangat besar terkait perkembangan proyek itu.
“Harapan masyarakat pembangunan Masjid Agung ini dapat segera selesai dan tidak berlarut-larut, hingga rumah dapat dipergunakan secepatnya, jangan kalah dengan alun-alun yang sudah diresmikan sebagai fasilitas umum,” tegasnya.
** fredy kristianto