JURNAL INSPIRASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor bakal merekomendasikan CV Ratu Zalfa, kontraktor pembangunan unit gedung baru (UGB) SMPN 3 Megamendung, agar tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan proyek jasa konstruksi di Bumi Tegar Beriman atau dicoret hitam. Sebab, hingga sepekan menjelang berakhirnya kontrak kerja, progres pekerjaan fisiknya unit masih dibawah 60 persen.
“Sekarang progresnya baru 55 persen, dimungkinkan bisa jadi luncuran dan diberikan penambahan 50 hari kerja,” ujar Kabid Sarpras SMP Disdik Kabupaten Bogor, Rameni saat sidak pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, sejauh ini Disdik Kabupaten Bogor sudah memberikan dua kali teguran kepada CV Ratu Zalfa. Ketika diberikan penambahan waktu kerja selama 50 hari tapi masih tidak rampung pekerjaannya, maka teguran ketiga berupa putus kontrak diberikan. Selanjutnya Disdik Kabupaten Bogor akan merekomendasikan agar CV Ratu Zalfa di-blacklist.
BACA JUGA Ratusan Warga Cimande Hilir Terima BLT DD Periode Akhir
“Sesuai aturan berlaku, ketika penambahan waktu berjalan, kontraktor dikenai denda pinalti sebesar satu per mil per hari dari nilai kontrak,” tegasnya.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari, Rameni menerangkan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 120 Perpres mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
Sememtara pelaksana lapangam CV Ratu Zalfa, Raymond mengaku pasrah. Sebab keterlambatan bukan disengaja, melainkan akibat faktor alam. “Kendala utamanya cuaca, kemudian tanah berair dan material sering terlambat karena sudah masuk akibat akses jalan kecil,” tuturnya.
BACA JUGA Pengunjung dan Pedagang Pasar Tohaga Cigombong Jadi Sasaran Vaksinasi
Sebelumnya, anggota DPRD Dapil III Kabupaten Bogor, Usep Supratman kecewa pembangunan UGB SMPN 3 Megamendubg terlambat pengerjaannya.
Politisi PPP mendesak kontraktor pelaksana bertanggungjawab. “Bagaimana pun itu sudah menjadi tanggungjawab pihak pemborong. Kalau sampai tidak selesai, saya rasa tahun depan jangan diberikan lagi proyek,” tegad dia.
Ketua Komisi I DPRD itu menilai, keterlambatan pengerjaan proyek ibukan hanya kesalahan pemborong, tapi juga pihak konsultan pengawas. “Konsultan pengawas kemana saja selama ini. Memang saat pertama kali pengerjaan, tidak diawasi,” ujarnya.
Pembangunan UGB SMPN 3 Megamendung berdasarkan kontrak kerja dimulai 30 Agustus dan berakhir 27 Desember 2021. Dikerjakan CV Ratu Zalva dan konsultan pengawas CV Prima Consult dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar lebih.
**dede suhendar