JURNAL INSPIRASI – Menanggapi adanya surat perjanjian kesepakatan antara Perumda Pasar Tohaga dengan pengelola pedagang kaki lima (PKL) di Tepi Jalan Umum (TJU) di Pasar Cutereup 1, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, dan soal iuran yang dibagi dua, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, angkat bicara.
Menurut Anggota Legislatif dari Fraksi PPP itu menyatakan, seharusnya pihak Perumda Pasar Tohaga saat ini sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian kerjasama yang dibuat pada tahun 2012 terkait iuran kepada PKL pada saat Revitalisasi Gedung Pasar Citereup 1.
“Kalo emang surat perjanjian tersebut dinyatakan ‘seharusnya tidak berlaku’ oleh Humas Perumda Pasar Tohaga, mestinya pihak Perumda Tohaga harus sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian yang dibuat tahun 2012 lalu,” tegasnya kepada Jurnal Bogor, Kamis (16/12/12).
BACA JUGA Soal Kegiatan Galian Tanah, Ini Kata Kades Tlajung Udik
Pria yang akrab disapa Pio tersebut menegaskan, setelah pembangunan revitalisasi Pasar Citereup 1 sudah rampung, seharusnya Perumda Pasar Tohaga yang mendapatkan 50 persen dan 50 persen untuk pihak kedua dari hasil iuran PKL, dan saat ini jangan lagi menerima setoran dari pihak kedua. Jika masih menerima, berarti dapat dikategorikan melakukan pungutan liar (pungli).
“Seharusnya jangan ada terima setoran dari yang mengelola PKL. Apalagi kalo menerima setoran dan tidak dilaporkan ke bendahara itu sudah dikategorikan pungli,” paparnya.
Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pilih (Dapil) I itu menekankan, jika lahan yang digunakan para PKL tersebut bukanlah lahan milik Perumda Pasar Tohaga.
“Yang perlu dicermati adalah area tepi jalan itu bukan milik Perumda Pasar Tohaga, dan seharusnya, segera perumda pasar mencabut surat kontrak tahun 2012 tersebut, karena memberikan pengelolaan di lahan yang bukan miliknya,” pungkasnya.
BACA JUGA Minim PJU, Jalan Penghubung 2 Desa di Kecamatan Jonggol Rawan Saat Malam Hari
Sebelumnya diberitakan, adanya Surat Kesepakatan atau ‘surat sakti’ yang pernah dibuat oleh kepala PD Pasar Citeureup 1 dengan pihak ke-3 yang merupakan perorangan untuk mengelola pedagang di area Tepi Jalan Umum ( TJU), menjadi salah satu pemicu ramainya PKL di sepanjang jalan Kabupaten Pasar Citeureup yang membuat dinas terkait tak berdaya.
Mendapati hal tersebut Humas Perumda Pasar Tohaga, Defi mengatakan kesepakatan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku. “Ya itu memang pernah dibuat saat Pasar 1 belum ada karena masih dalam tahap pembangunan,” jelas Defi kepada Jurnal Bogor di ruang kerjanya, Rabu (15/12/12).
Menurutnya, kondisi saat ini sedang dicarikan solusi untuk para PKL yang ada di depan. Namun sepengetahuan dirinya, kesepakatan itu sudah tidak berlaku lagi saat Pasar Citeureup 1 sudah dibangun.
BACA JUGA Polsek Gunung Putri Stop dan Ajak Pengguna Jalan Vaksin
“Untuk data yang ada di kami, semua pedagang yang ada di pinggir jalan sudah masuk ke dalam Pasar Citeureup 1, dan saat ini kami tidak bertanggung jawab dengan keberadaan PKL yang ada saat ini. Namun tetap akan kami carikan solusi untuk membenahi mereka,” paparnya.
Dia menjelaskan, adapun jika masih berjalan pungutan yang saat ini dilakukan yang didasari oleh surat kesepakatan antara PD Pasar Tohaga dengan itu di luar sepengetahuan perumda.
“Saya akan cek kepada pihak keuangan, apakah masih ada setoran yang diberikan kepada Perumda Pasar Tohaga dari pungutan PKL tersebut, karena saya masih baru makanya saya belum tahu dan akan saya kroscek lagi,” jelasnya.
**nay nur’ain