JURNAL INSPIRASI – Gelombang penolakan terhadap pengoperasian wisata malam GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB) terus bergulir. Kamis (16/12), puluhan orang yang tergabung dalam berbagai elemen mendatangi Balai Kota BogorĀ meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghentikan GLOW.
Ketua I Aliansi Budaya Jawa Barat, Tb Lufti Suyudi mengatakan bahwa budayawan meminta penegasan kembali dari Pemkot Bogor dan DPRD agar operasional GLOW dihentikan.
“Kan sudah jelas ada rekomendasi dari pemkot dan DPRD agar kegiatan GLOW dihentikan. Tetapi BRIN tidak mengindahkannya,” ujar Lufti kepada wartawan.
BACA JUGA Sungai Cidurian Meluap, Lima Rumah Terendam dan Satu Ambruk
Menurut dia, tetap beroperasinya GLOW di KRB adalah bentuk pelecehan terhadap pemkot dan DPRD. “Tetap dibukanya GLOW adalah sinyal tidak baik, sama saja itu menyepelekan. Kalau ini tidak dihentikan, kami akan terus berunjukrasa,” tegasnya.
Lufti pun membenarkan bahwa saat pihaknya beraudiensi bersama wali kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), masa yang hadir sempat mengusir perwakilan BRIN dan PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku operator GLOW.
“Kami ingin beraudiensi, tetapi tidak ingin ada mereka (BRIN dan PT MNR). Sebab, tuntutan kita tetap sama, yaitu stop operasional GLOW,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Wali Kota Bima Arya didukung Forkopimda secara tegas meminta agar GLOW tidak beroperasi selama kajian masih dilakukan.
“Kan kajiannya bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi bdaya, sosial dan ekonomi. Selain itu, kajian tidak merujuk pada literatur luar negeri, tetapi lebih kepada kearifan lokal,” ucap Atep.
BACA JUGA Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun Mulai Divaksin
Atep menegaskan bahwa berdasarkan rapat, kajian baru dilaksanakan pada bulan lalu dan akan selesai dalam enam bulan kedepan. Selama ini, sambung dia, PT MNR mengaku hanya sebagai operator GLOW dan beroperasi atas perintah BRIN.
“Padahal, pemkot dan DPRD sudah menerbitkan rekomendasi agar GLOW dihentikan,” tegasnya.
Sementata itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa GLOW berpotensi mengancam kelestarian alam dan kelestarian budaya di Kota Bogor. Sebab, kata dia, KRB merupakan identitas Bogor bahkan Jawa Barat, tidak hanya dalam konteks observasi alam, tetapi juga budaya.
“Karena bercocok tanam, mengatur tanam, pepohonan dan sebagainya adalah bagian dari budaya,” imbuhnya.
Atang menegaskan, bila DPRD sepakat bahwa KRB adalah identitas budaya dan alam Kota Bogor. “Namun ketika ada perbedaan pandangan dengan BRIN, maka perlu dicarikan solusi. Secara hukum. KRB dibawah pengelolaan BRIN, tapi yang menjadi masalah adalah KRB pengelolaannya justru dipihakketigakan,” jelasnya.
BACA JUGA Pasar Tanah Baru Terancam Molor
Lebih lanjut, kata Atang, DPRD meminta BRIN memghentikan GLOW sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh bentuk kerjasama.
“Bahkan kalau bisa diputuskan tahap selanjutnya jika bermasalah. Kami tetap pada pososi sikap yang resmi, nanti akan dikomunikasikan dengan wali kota dan forkompimda apakah akan ditegakan perda serta perwali terbuka kota pusaka ini, atau cagar budaya atau bagaimana kita diskusi dengan pemerintah pusat dan pihak lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, General Manager Corporate Communication and Security PT. MNR, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa BRIN meminta kajian dijalankan secara komprehensif, dan saat ini pihaknya sedang melaksanakan arahan tersebut.
Saat ditanya apakah pengoperasionalan GLOW sudah sesuai arahan BRIN, Zaenal membenarkannya. “Betul, sebagai lembaga yang memiliki otoritas Kebun Raya,” katanya.
** Fredy kristianto