Home News Surat Sakti Buat Dinas tak Berdaya

Surat Sakti Buat Dinas tak Berdaya

PKL area Tepi Jalan Umum

JURNAL INSPIRASI – Adanya surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh kepala PD pasar Citeureup 1 dengan pihak ke-3 yang merupakan perorangan untuk mengelola pedagang di area Tepi Jalan Umum (TJU), bak surat sakti hingga menjadi salah satu pemicu ramainya PKL di sepanjang jalan kabupaten Pasar Citeureup dan membuat dinas terkait tak berdaya.

Mendapati hal tersebut Defi, Humas Perumda Tohaga mengatakan kesepakatan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku. “Ya itu memang pernah dibuat saat pasar 1 belum ada, karena masih dalam tahap pembangunan,” jelas Defi kepada Jurnal Bogor di ruang kerjanya, Rabu ( 15/12/21).

Menurutnya, kondisi saat ini sedang dicarikan solusi untuk para PKL yang ada di depan, namun, setahu dia hal itu sudah tidak berlaku lagi saat Pasar  Citeureup 1 sudah dibangun.

BACA JUGA Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Bogor

” Untuk data yang ada di kami semua pedagang yang ada di TJU sudah masuk ke dalam Pasar Citeureup  1, dan saat ini kami tidak bertanggung jawab dengan keberadaan PKL yang ada saat ini , namun tetap akan kami carikan solusi untuk membenahi mereka,” paparnya.

Dia menjelaskan, adapun jika masih berjalan pungutan yang saat ini dilakukan yang didasari oleh surat kesepakatan antara PD Pasar Tohaga dengan itu di luar sepengetahuannya.

“Saya akan cek kepada pihak keuangan , apakah masih ada setoran yang diberikan  kepada Perumda Pasar Tohaga dari pungutan PKL tersebut , karena saya masih baru makanya saya belum tau dan akan saya kroscek lagi,” jelasnya.

Senada disampaikan oleh Lukman, Bidang Hukum Perumda Tohaga menjelaskan surat kesepakatan yang pernah dibuat pada tahun 2012 seharusnya saat ini sudah tidak berlaku lagi, karena pedagang yang saat itu ada di pinggir jalan kini sudah masuk kedalam pasar.

BACA JUGA Miris, Belum Berizin Kavling Kebun Disulap Jadi Bangunan Permanen

” Memang betul ada surat kesepakatan itu, dan seharusnya itu kami anggap sudah tidak berlalu saat Pasar 1 sudah berdiri , adapun jika masih ada PKL saat ini itu diluar kewenangan kami,” jelasnya.

Dia mengatakan, saat diadakan pertemuan dengan warga , dan dinas terkait perihal penertiban PKL yang memakai bahu jalan dan berada di atas drainase Perumda Tohaga dan disoal untuk masalah limbah sampahnya, pihaknya mengaku sudah punya pengolahan limbah, dan mayoritas limbah itu berasal dari PKL yang ada di pinggir jalan yang diluar kewenangan Tohaga.

Sekedar diketahui, pada tahun 2012 telah dibuat surat kesepakatan antara R.Mira Fatriana yang bertindak sebagai Kepala Pasar Citeureup 1  Perusahaan Daerah Pasar Tohaga sebagai Pihak 1 dengan Nurlelah sebagai pihak ke-2, yang berisikan 5 poin dalam pengelolaan pedagang di area Tepi Jalan Umum dan seharusnya sudah tidak berlaku lagi karena dalam surat kesepakatan tersebut pada poin 4 tercetus jika surat kesepakatan ini berlaku selama belum terjadinya revilatisasi Pasar Citeureup 1, namun sampai saat ini masih ada iuran yang ditagih dari pedangan dan diduga tidak masuk dalam kas PD Pasar Tohaga yang kini berubah nama menjadi Perumda Tohaga.

**nay nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version