JURNAL INSPIRASI – Pengrusakan Kali Cibalung dengan mengambil keberadaan sejumlah batu dilakukan para pekerja proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Cibalung-Cipicung, Kecamatan Cijeruk.
Para pekerja sebanyak 4 orang terlihat sedang membelah batu-batu besar yang ada di Kali Cibalung untuk dimanfaatkan sebagai bahan material proyek tanpa papan plang nama tersebut.
Baharudin, warga setempat menyayangkan adanya pengambilan batu kali yang dilakukan para pekerja proyek pembangunan TPT.
“Kalau batu yang bekas galian tebing sih tak apa. Tapi ini malah batu yang berada ditengah kali di jadikan bahan material,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/11).
BACA JUGA Pedagang Merasa Dipermainkan Satpol PP
Baharudin mempertanyakan pengambilan batu untuk kepentingan pembangunan proyek, diperbolehkan atau tidak. Sebab, itu akan merusak keberadaan kali.
“Batu yang ada ditengah kali ini, sebagai penahan derasnya air. Kenapa harus diambil dan dirusak para pekerja proyek,” paparnya.
Menurutnya, di lokasi proyek TPT tidak terlihat adanya bahan material, baik pasir maupun batu. Namun, bahan material itu hanya terlihat di lokasi pengerjaan persisnya di sekitar kali.
“Hanya ada tumpukan batu saja di sekitar kali yang sudah dibelah pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad, penjual bensin eceran tak jauh dari lokasi proyek mengatakan, pengerjaan TPT jalan baru dilaksanakan satu minggu lalu.
“Baru ada satu minggu ini,” katanya sambil melayani pembeli bensin kepada wartawan akhir pekan lalu.
Ahmad mengungkapkan, proyek TPT ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bukan pihak desa. “Warga sini juga ada beberapa orang yang ikut kerja,” ujar Ahmad warga Desa Cibalung.
BACA JUGA UPT Pengelolaan Sampah 2 Jonggol Kekurangan Truk Sampah
Deni, pengguna jalan menyayangkan dengan pelaksana yang mengerjakan proyek tebing tersebut. Dimana, pihak pelaksana tidak memasang plang nama kegiatan untuk diketahui masyarakat luas.
“Kalau memang ini dikerjakan pihak ketiga, papan nama kegiatannya harus dipasang. Terkesan seperti proyek siluman,” ujarnya.
Adanya papan nama kegiatan, sambung Deni, menjadi keharusan setiap pelaksana proyek yang bersumber anggaran dari pemerintah, baik APBD Kabupaten Bogor, APBD Provinsi Jabar maupun APBN.
“Berarti kalau tidak dipasang plang papan nama kegiatan, pelaksana sudah melanggar aturan terutama Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
Deni minta agar Pemkab Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
“Dinas juga harus menegur pelaksana untuk memasang papan nama kegiatan,” tukasnya.
Sementara, hingga saat ini pihak pelaksana atau pemenang proyek pemerintah itu, belum memberikan keterangan karena tidak pernah ada di lokasi kegiatan pembangunan.
**dede suhendar